BREBES, smpantura – Harapan akan kepastian hukum atas tanah tempat tinggal kembali di suarakan puluhan keluarga eksodan Aceh yang menetap di Dukuh Maribaya, Desa Kalinusu, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes.
Mereka sudah menempati Dukuh Maribaya sejak program penempatan tahun 2002–2003, atau sudah sekitar 24 tahun. Meski demikian, hingga kini lahan yang di tempati tersebut belum ada kejelasan status. Padahal mereka saat di tempatkan di janjikan lahan tersebut akan menjadi hak milik.
Kondisi yang telah berlangsung lebih dari dua dekade itu membuat warga melalui Paguyuban Maribaya Bangkit menuntut kejelasan status lahan tersebut. Mereka kini kembali mengambil langkah resmi dengan mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi.
Ketua Paguyuban Maribaya Bangkit, Sholahudin, mengatakan warga membutuhkan kepastian. Ini agar tidak terus berada dalam ketidakjelasan administrasi atas lahan yang menjadi tempat tinggal. Sekaligus sumber penghidupan.
“Yang kami harapkan sebenarnya hanya satu, ada kejelasan status lahan yang sudah kami tempati sejak awal program pemerintah,” ujar Sholahudin, Minggu (21/7/2026).
24 Tahun Bermukim
Ia menjelaskan, meski sudah 24 tahun bermukim, persoalan status lahan belum juga terselesaikan secara administrasi maupun hukum. Hal itu yang mendorong warga kembali meminta pemerintah melakukan penelusuran data awal penempatan eksodan Aceh di Maribaya.
Dalam surat tertanggal 11 Mei 2026, warga juga meminta agar di lakukan penelusuran ulang. Yakni, terhadap dokumen program serta riwayat lahan yang berkaitan dengan penempatan tersebut.



