Batang  

318 Warga Binaan Lapas Batang Dapat Remisi, Enam Orang Langsung Bebas

BATANG, smpantura – Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia menjadi momen penuh haru bagi enam warga binaan Lapas Kelas IIB Batang. Tepat pada peringatan HUT RI, Senin (17/8), mereka akhirnya dapat kembali ke tengah keluarga setelah mendapatkan remisi dan dinyatakan langsung bebas.

Keenam warga binaan tersebut merupakan bagian dari 318 orang yang menerima remisi dari total 450 warga binaan di Lapas Kelas IIB Batang. Pemberian remisi di lakukan setelah mereka di nyatakan memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan.

Wakil Bupati Batang Suyono menyerahkan Surat Keputusan (SK) pemberian remisi kepada enam perwakilan warga binaan. Ia berpesan agar mereka yang kembali ke masyarakat tidak mengulangi kesalahan yang pernah di lakukan.

”Jangan ulangi lagi kesalahannya. Jadilah pribadi yang baik dengan membawa bekal yang di peroleh selama menjadi warga binaan,” ujar Suyono seusai memimpin upacara peringatan HUT RI dan penyerahan remisi umum bagi narapidana di Aula Lapas Kelas IIB Batang, Jum’at (17/8).

BACA JUGA :  Mbak Suci Kobarkan Semangat Militansi

Suyono juga mengingatkan, kebebasan yang di peroleh hendaknya menjadi awal untuk menjalani kehidupan yang lebih baik bagi warga binaan yang mendapat kebebasan. Menurutnya, kembali melakukan pelanggaran hukum justru akan merugikan diri sendiri dan berpotensi membawa mereka kembali ke dalam lembaga pemasyarakatan.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Batang Nurhamdan mengatakan, dari 318 warga binaan yang memperoleh remisi, enam orang langsung bebas. Mereka mendapatkan pengurangan masa pidana selama tiga bulan dengan masa hukuman antara satu hingga dua tahun.