SEMARANG, smpantura – Sebanyak 38 tersangka kasus penipuan online bermodus pig butchering, resmi di limpahkan dari Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sukoharjo dalam tahap II. Pelimpahan yang di laksanakan di Rutan Kelas I Surakarta, Rabu (16/9/2026) ini, menyusul berkas perkaranya di nyatakan lengkap.
Pelimpahan tahap II ini, menjadi perkembangan akhir penanganan perkara pada tingkat penyidikan Polda Jateng. Selanjutnya, perkara tersebut memasuki tahapan penuntutan dan akan di proses oleh JPU Kejaksaan Negeri Sukoharjo sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara ini sebelumnya di ungkap Ditressiber Polda Jateng melalui patroli siber yang mendeteksi aktivitas penipuan online lintas negara. Hasil penyelidikan mengarah ke sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta. Daerah itu yang di gunakan jaringan tersebut untuk menjalankan operasionalnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, jaringan tersebut beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026. Sasaran utamanya warga negara Amerika Serikat. Jaringan tersebut di perkirakan telah menargetkan sekitar 5.000 orang dan sedikitnya 133 orang menjadi korban. Dari data transaksi yang di temukan penyidik, nilai keuntungan yang di peroleh jaringan tersebut mencapai USD 2.327.625 atau sekitar Rp 41,1 miliar.
Modus yang di gunakan adalah pig butchering. Pelaku terlebih dahulu membangun hubungan emosional dan kepercayaan dengan calon korban melalui aplikasi kencan dan media sosial menggunakan identitas palsu.
Setelah korban percaya, pelaku mengarahkan korban untuk melakukan investasi atau trading aset kripto dengan iming-iming keuntungan besar melalui platform yang telah di kendalikan jaringan pelaku. Untuk memperkuat kepercayaan, pelaku menggunakan foto, video, serta komunikasi melalui panggilan video. Setelah korban melakukan deposit, dana tersebut kemudian di kuasai jaringan pelaku dan korban tidak dapat menarik kembali dana yang telah di setorkan.
Penyidikan
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, seluruh proses penyidikan terhadap perkara tersebut telah selesai.



