BATANG, smpantura – Peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar berhasil di ungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Batang. Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat total mencapai 779 gram.
Seorang pria berinisial K alias B (37) diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut. Ia diduga berperan sebagai ”kuda”, yakni pihak yang bertugas mengemas sekaligus menyalurkan narkotika kepada konsumen. Kapolresta Batang Kombes Pol Warsono mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang.
Informasi itu kemudian di tindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba yang di pimpin AKP Erdi Nuryawan. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya mendapatkan informasi yang cukup untuk melakukan penindakan.
”Tersangka di tangkap pada Rabu (5/8) sekitar pukul 01.00 WIB. Penangkapan berlangsung di pinggir jalan masuk Dukuh Kemloko, Desa Sembung, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Polresta Batang, Jum’at (14/10).
Barang Bukti
Dari tangan tersangka, polisi menemukan sabu yang telah di kemas dalam beberapa ukuran. Barang bukti tersebut terdiri atas tujuh paket besar dengan berat total 756 gram, dua paket sedang seberat 13 gram, serta 10 paket kecil dengan berat keseluruhan 10 gram.
Selain sabu-sabu, petugas turut mengamankan sejumlah peralatan yang di duga digunakan dalam aktivitas pengemasan narkotika. Di antaranya dua timbangan, lakban, sedotan, plastik kresek, serta satu unit telepon seluler merek POCO. Menurut Warsono, tersangka memiliki modus dengan mengambil sabu dalam jumlah besar sebelum kemudian memecahnya menjadi paket-paket yang lebih kecil.



