”Barang-barang itu kemudian di taruh di tempat-tempat tertentu atau di alamatkan untuk di jual,” ucap Kombes Pol Warsono.
Jika di hitung menggunakan asumsi nilai peredaran sabu sebesar Rp1,5 juta per gram, barang bukti yang berhasil disita tersebut memiliki nilai ekonomis sekitar Rp 1,168 miliar. Polisi juga memperkirakan pengungkapan tersebut dapat mencegah ribuan orang terpapar penyalahgunaan narkotika. Dengan asumsi satu gram sabu berpotensi di konsumsi oleh 10 orang, sebanyak 7.790 jiwa di perkirakan dapat di selamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Kombes Pol Warsono mengungkapkan, atas perbuatannya, K alias B di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka juga di kenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a dengan ancaman pidana sebagaimana di atur dalam ketentuan tersebut.
”Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian untuk memutus rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Batang. Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum serta pengembangan perkara guna mengungkap jaringan peredaran narkotika secara lebih luas,” tegasnya. (**)



