SEMARANG, smpantura – Sebanyak 9.551 narapidana dan anak binaan di Jawa Tengah mendapat remisi dan pengurangan masa pidana pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Namun, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan, remisi bukan sekadar pengurangan hukuman, melainkan momentum bagi warga binaan untuk berubah, membangun kemandirian, dan memastikan kesalahan masa lalu tidak terulang.
Pesan itu disampaikan Gubernur Ahmad Luthfi saat menghadiri Pemberian Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang, Senin, 17 Agustus 2026.
Ahmad Luthfi meminta warga binaan memanfaatkan masa pembinaan sebagai kesempatan untuk melakukan pemulihan diri, sekaligus menyiapkan bekal kehidupan setelah kembali ke masyarakat.
“Saya meminta warga binaan yang ada di sini untuk bisa recovery (pemulihan) setelah menjalani proses hukum. Ini penting agar tidak terulang kembali dan mempunyai efek jera pada saat mereka nanti sudah di masyarakat,” kata Luthfi.
Menurutnya, proses pemasyarakatan tidak berhenti pada pemberian efek jera. Warga binaan juga harus mendapatkan ruang untuk membangun kedisiplinan, mengembangkan kemampuan, dan menghasilkan karya yang dapat menjadi modal ketika kembali hidup mandiri.
Karena itu, Luthfi mengapresiasi berbagai produk dan karya yang di hasilkan warga binaan selama menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
“Saya sangat senang sekali apabila karya-karya anak bangsa. Khususnya di lapas ini, mempunyai daya ungkit untuk diri sendiri dan masyarakatnya. Sehingga pada saat dia kembali, dia bisa eksis dan percaya diri,” ujarnya.



