SEMARANG, smpantura – Aduan masyarakat tentang pelayanan publik tak boleh berhenti sebagai laporan tanpa kejelasan. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menargetkan setiap pengaduan segera di respons, dengan batas waktu maksimal 24 jam. Ssebagai bagian dari upaya memastikan pelayanan pemerintah benar-benar di rasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengatakan, kritik, saran, hingga laporan masyarakat merupakan bagian penting dalam mengevaluasi sekaligus memperbaiki kinerja pemerintah. Semakin banyak aduan, menurut dia, justru dapat menjadi bahan untuk mengetahui persoalan pelayanan yang perlu segera di benahi.
“Aduan yang masuk bisa kita review untuk perbaikan pelayanan yang lebih baik. Pelayanan publik harus meningkat,” kata Luthfi saat menyambut kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di Kantor Disdukcapil Kota Semarang, Rabu, 30 September 2026.
Ia menegaskan, pelayanan publik merupakan tanggung jawab pemerintah untuk memastikan masyarakat memperoleh haknya secara mudah, cepat, transparan, dan berkeadilan.
Menurut Luthfi, Pemprov Jateng tidak hanya menetapkan dan mempublikasikan standar pelayanan, tetapi juga melakukan evaluasi secara berkala. Evaluasi di lakukan untuk melihat kesenjangan pelayanan, menemukan akar persoalan, serta memastikan setiap temuan di tindaklanjuti dengan perbaikan yang terukur.
“Setiap temuan harus di tindaklanjuti untuk perbaikan termasuk target penyelesaian yang jelas. Tidak ada lagi suatu aduan tidak ada juntrungnya, maksimal 24 jam harus segera di respons,” tegasnya.
Akses
Upaya memperbaiki pelayanan juga di lakukan dengan memperluas akses masyarakat. Pemprov Jateng mengembangkan Jateng Ngopeni Nglakoni (JNN) sebagai super app yang mengintegrasikan berbagai layanan sekaligus menjadi kanal bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan pengaduan.



