Tegal  

AP2I Ajukan Judicial Review ke MK

  • Rugikan Agen Naker Kapal Ikan Asing Tumpang Tindih Kemenaker, BP2MI dan Kemenhub

TEGAL, smpantura – Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I), melalui ketuanya Imam Syafi’i, selaku Pemohon I, dan Direktur PT Mirana Nusantara, sebagai agen awak kapal, Ahmad Dayoko selaku Pemohon II, melalui tim kuasa hukum, mengajukan Uji Materi (Judicial Review), ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Uji materi yang dimohonkan ke MK adalah, berkait UU No 18/2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), sebagaimana telah diubah dengan UU No 6/2023 Tentang Penetapan Perppu No 2/2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU.

”Pada intinya, pasal yang diuji, materi Pasal 4 Ayat (1) huruf c UU No 18/2017 terhadap Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28D Ayat (2), Pasal 28G Ayat (1), dan Pasal 281 Ayat (1) UUD 1945. Ini karena mengategorikan pelaut sebagai pekerja migran, akan berdampak dikesampingkannya beberapa undang-undang. Sebagaimana azas Lex Speialis Deregat Legi Generalis. Yakni hukum khusus mengenyampingkan hukum umum,” terang kuasa hukum Pemohon I dan Pemohon II, Akhmad Faizal Amin.

BACA JUGA :  BPJS Kesehatan Tegal Optimalkan Percepatan Administrasi Bayi Baru Lahir

Dia didampingi rekan-rekan lainnya, seperti Fathur Siddiq, Misbahul Afidin, Denny Ardiansyah dan Wasyim Ahmad Argadiraksa, menerima kuasa dari Pemohon I dan II, berkait dengan permohonan uji materi tersebut.

”Surat Kuasa Pemohon, berkait dengan uji materi ke MK, sudah diterima pihak MK pada Senin (11/9),” ucap Denny Ardiansyah, yang menyerahkan surat itu.

Terancam Tutup

Akhmad Faizal Amin mengungkapkan, salah satu latar belakang permohonan uji materi itu, berkait dengan perkara yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, dengan terdakwa Direktur PT Mirana Nusantara, Ahmad Daryoko.

error: