JAKARTA, smpantura – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan 2023-2024 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026). Dalam persidangan terungkap, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebelumnya telah melakukan audit terhadap penyelenggaraan ibadah haji 2024 oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Audit tersebut dilakukan BPK sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki kasus tersebut. Dalam audit itu, BPK tidak menyatakan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah maupun kerugian negara. BPK hanya memberikan rekomendasi kepada Kemenag untuk memperbaiki mekanisme pengisian kuota haji tambahan.
Hal itu terungkap saat kuasa hukum terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut bertanya kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, yang dihadirkan sebagai saksi.
Dalam persidangan, kuasa hukum awalnya menanyakan apakah BPK menemukan persoalan terkait pengisian kuota haji 2024. Hilman membenarkan adanya temuan tersebut.
“Seingat Bapak, ada enggak temuan BPK yang kaitannya dengan pengisian kuota haji 2024? Ada enggak? Seingat Bapak ada temuan BPK? Ada?,” tanya kuasa hukum Gus Yaqut.
“Ada,” jawab Hilman Hilman.
Temuan
Kuasa hukum Gus Yaqut kemudian bertanya lagi, apa temuan BPK setelah melakukan audit. Hilman menjelaskan bahwa lembaga tersebut hanya memberikan rekomendasi untuk memperbaiki mekanisme pengisian kuota.
Selanjutnya, kuasa hukum Gus Yaqut menggali lebih jauh soal apakah temuan BPK tersebut berkaitan dengan dugaan kerugian negara sebagaimana yang menjadi salah satu pokok perkara dalam kasus tersebut. Hilman menjawab tidak.



