BPJamsostek Cabang Tegal Gencarkan Sosialisasi Program JKP

TEGAL, smpantura – BPJS Ketenagakerjan (BPJamsostek) Cabang Tegal, menggencarkan sosialisasi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada pemberi kerja di wilayah Tegal Raya.

Baru-baru ini, sosialisasi diberikan kepada puluhan perwakilan perusahaan di Kota dan Kabupaten Tegal, secara online atau dalam jaringan (daring) zoom meeting.

Kepala BPJamsostek Cabang Tegal, Mulyono Adi Nugroho melalui Kepala Bidang Pelayanan, Tantrama Harda menyebut bahwa JKP merupakan program perlindungan yang memberi jaminan bagi para pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Menurut dia, JKP merupakan cara mempertahankan derajat hidup yang layak pada pekerja atau buruh yang kehilangan pekerjaan, selaras dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021.

“JKP diberikan kepada pekerja yang mengalami PHK bukan karena berakhirnya masa kontrak atau mengundurkan diri, cacat total tetap atau kematian. Melainkan terjadi PHK pada saat pekerja masih bekerja di perusahaan,” jelasnya.

Melalui program JKP, lanjut Tantrama, para pekerja atau buruh dapat menerima jaminan sosial berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

“Program ini merupakan bukti nyata bahwa negara hadir untuk memastikan pekerja tetap bisa mendapatkan penghasilan meski terkena PHK dengan memberikan manfaat uang tunai. Prinsip penyelenggaraannya adalah asuransi sosial,” tandasnya.

BACA JUGA :  Keluarga Pekerja Terima Manfaat Program dan Beasiswa BPJamsostek

Namun demikian, tidak semua peserta BPJamsostek dapat mengikuti program JKP. Sebab, pemerintah menetapkan kriteria penerima program JKP ini bagi peserta yang belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta.

Kemudian, memiliki hubungan kerja dengan perusahaan yang baik (PKWTT maupun PKWT), peserta pada perusahaan skala menengah dan besar yang terdaftar pada lima program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kesehatan Nasioanal (JKN) BPJS Kesehatan.

“Mekanisme penyerahan uang tunai, tiga bulan pertama akan berjumlah 45 persen dan tiga bulan berikutnya 25 persen dari upah,” pungkasnya.

Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal, R Heru Setyawan menilai bahwa program ini merupakan kehadiran pemerintah untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja atau buruh saat kehilangan pekerjaan.

Selain itu, dirinya juga meminta agar para pekerja dapat menjaga diri dan bekerja lebih baik lagi. (T03-red)

Scroll to top
error: