Brebes  

BPS Pastikan Data Sensus Ekonomi 2026 Tak untuk Kepentingan Pajak

BREBES, smpantura – Pelaku usaha di minta tidak khawatir memberikan informasi kepada petugas Sensus Ekonomi 2026 (SE2026). Badan Pusat Statistik (BPS) memastikan data yang di himpun dalam sensus di gunakan untuk kepentingan statistik dan bukan untuk penarikan pajak maupun penegakan hukum.

Hal itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) Pelaksanaan SE2026 di Hotel Grand Dian Bumiayu, Kabupaten Brebes, Rabu (12/8/2026).

Dalam forum tersebut, Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih yang menjadi keynote speaker mengatakan, sensus ekonomi di perlukan untuk memperoleh gambaran kondisi perekonomian secara lebih akurat.

“Ini betul-betul murni memotret dan secara kelompok. Jadi sangat penting untuk kepentingan basic data membangun ke depan,” kata Fikri.

FGD tersebut turut di hadiri Kepala BPS Jawa Tengah Dr Ali Said MA dan Kepala BPS Brebes Windy Prabowo Setyawan.

BACA JUGA :  Panen Hadiah Simpedes, Dua Nasabah Bawa Pulang Mobil

Menurut Fikri, data SE2026 akan menjadi bagian dari basis informasi pemerintah untuk melihat struktur dan kondisi perekonomian. Data yang akurat di perlukan sebagai dasar dalam menentukan kebijakan pembangunan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Siapa pun yang menjadi penguasa atau presiden di Indonesia harus punya basic data yang kuat dan akurat,” ujarnya.

Kekhawatiran

Fikri mengakui, kekhawatiran mengenai penggunaan data sensus untuk kepentingan perpajakan masih menjadi salah satu tantangan dalam pelaksanaan pendataan.

Karena itu, dia meminta pelaku usaha memberikan informasi sesuai kondisi sebenarnya. Data yang tidak menggambarkan keadaan di lapangan di khawatirkan justru memengaruhi kualitas gambaran perekonomian yang di hasilkan.