Slawi  

Bupati Ischak Instruksikan Camat Kawal Ketat Pendataan Anggota BPD

RAPAT: Bupati Tegal Ischak Maulana Rohmab memimpin Rapat Program Kerja DPC Asosiasi BPD Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Tegal Masa Bakti 2026-2031 di Ruang Rapat Bupati, Senin (31/8/2026).

SLAWI, smpantura – Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman menginstruksikan seluruh camat di wilayahnya untuk aktif mengawal dan memfasilitasi pendataan Kartu Tanda Anggota (KTA) bagi 1.834 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Seluruh anggota BPD tersebut di jadwalkan akan di lantik pada 15 September mendatang.

Penegasan tersebut di sampaikan Ischak saat memimpin Rapat Program Kerja DPC Asosiasi BPD Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Tegal Masa Bakti 2026-2031 di Ruang Rapat Bupati, Senin (31/8/2026).

Pemerintah Kabupaten Tegal menyatakan dukungan penuh terhadap program kerja DPC ABPEDNAS karena menilai BPD memiliki posisi strategis dalam pembangunan dan penguatan tata kelola pemerintahan desa.

“Saat ini kita berada dalam masa transisi. Camat sebagai pembina wilayah harus mendorong pendataan KTA secara optimal, agar September ini seluruh anggota BPD selesai terdaftar,” ujar Ischak.

BACA JUGA :  Ratusan Warga Dermasuci Arak Pusaka dan Gunungan Hasil Bumi

Menurut Bupati, pendataan ini menjadi kunci krusial agar BPD di Kabupaten Tegal dapat mengakses berbagai program strategis nasional ABPEDNAS.

Program-program tersebut meliputi Jaga Desa untuk pengawasan dana desa, Jaga MBG untuk pemantauan program Makan Bergizi Gratis, serta Jaga Indonesia Pintar guna mengawal PIP/KIP. Ischak berharap, melalui penguatan administrasi ini, tata kelola desa di Kabupaten Tegal akan semakin transparan dan akuntabel. Langkah preventif ini di nilai penting guna mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari akibat lemahnya sistem administrasi desa.

Dukungan terhadap arahan Bupati juga datang dari Kepala Kejaksaan Negeri Tegal, Yuriswandi. Pihaknya berkomitmen memperkuat sinergi pengawasan dan pemahaman hukum di tingkat desa. “Sinergi di perkuat lewat penyuluhan hukum agar tercipta budaya hukum yang kuat di desa,” tegas Yuriswandi. (**)