SLAWI, smpantura – Kepastian hukum atas hak tanah menjadi fondasi penting bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan. Hal ini di tegaskan oleh Bupati Tegal, Ischak Maulana Rohman, dalam acara Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI di Hotel Grand Dian Guci, Selasa (4/8/2026).
Menurut Ischak, persoalan pertanahan dan tata ruang tidak hanya menyangkut perlindungan hukum bagi masyarakat. Lebih dari itu, hal ini berdampak langsung pada iklim investasi, pembangunan infrastruktur, kelestarian lingkungan, hingga pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan.
“Penataan ruang yang terencana berperan penting menjaga keseimbangan antara kawasan pembangunan, pertanian, permukiman, dan kawasan strategis lainnya,” ujar Ischak.
Pemerintah Kabupaten Tegal berkomitmen memperkuat kerja sama dengan Kementerian ATR/BPN dan Kantor Pertanahan setempat untuk mewujudkan tertib administrasi. Ischak mengajak seluruh pemangku kepentingan mulai dari instansi vertikal, pemerintah desa, dunia usaha, hingga masyarakat untuk aktif mempercepat capaian sertifikasi tanah.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal. Agung Murdhianto, memaparkan capaian signifikan dari tiga program strategis yang menjadi fokus, yaitu, program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
Secara kumulatif hingga tahun 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal telah menerbitkan 296.869 sertifikat tanah. Untuk tahun ini, target yang di bidik adalah 12.890 bidang. Dari target tersebut, 12.473 bidang sudah masuk tahap pemberkasan, 5.460 sertifikat telah terbit, dan 3.214 sertifikat sudah di serahkan ke masyarakat.



