BATANG, smpantura – Komisi IV DPRD Kabupaten Batang memberi waktu dua bulan kepada seluruh pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk membenahi fasilitas dan peralatan agar sesuai standar keamanan pangan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Selain itu, seluruh dapur MBG diminta memiliki alat rapid test untuk mendeteksi potensi cemaran bakteri sebelum makanan di distribusikan.
Ketua Komisi IV DPRD Batang Tofani Dwi Arieyanto mengatakan, tenggat tersebut diberikan setelah dewan menemukan masih adanya dapur SPPG yang belum memenuhi standar operasional prosedur (SOP) dan petunjuk teknis (juknis). Jika dalam waktu yang di tentukan masih terdapat dapur yang tidak memenuhi ketentuan, DPRD akan mengusulkan pemberian sanksi berupa penghentian sementara atau suspend.
”Kami beri waktu kepada dapur yang ada dua bulan untuk bisa menyesuaikan sesuai dengan juknis. Apabila tidak sesuai dengan juknis, maka kami akan mengusulkan agar bisa di-suspend,” ujar Tofani dalam rapat evaluasi bersama Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Korcam SPPG se-Kabupaten Batang, Jumat (25/9).
Evaluasi tersebut di gelar sebagai tindak lanjut atas insiden keracunan yang terjadi pada ratusan orang dalam pelaksanaan program MBG di Kecamatan Bawang. Tofani menegaskan, rapat evaluasi tidak di maksudkan untuk menyalahkan pihak tertentu. Forum tersebut menjadi bagian dari upaya memperbaiki pelaksanaan program sekaligus mencegah kejadian serupa terulang.
”Ini bukan sebuah rapat kerja atau koordinasi untuk menghakimi, tapi kita dalam rangka untuk mengevaluasi dan mengantisipasi hal-hal di kemudian hari yang tidak kita inginkan,” ujarnya.
Rapid Test
Selain kondisi dapur, Komisi IV juga menerima laporan mengenai persoalan pengadaan barang dan logistik. Sejumlah pengelola SPPG mengeluhkan adanya penyediaan barang yang di nilai tidak sesuai kebutuhan atau ketentuan. DPRD juga menyoroti lambannya tindak lanjut terhadap laporan dari pengawas di lapangan. Karena itu, dewan meminta jalur koordinasi antara Korcam, Satgas, dan DPRD di perkuat.



