Brebes  

Empat Kali Beraksi, Pelaku Curanmor Diringkus

BARANG BUKTI - Kasat Reskrim Polres Brebes memeriksa barang bukti kasus curanmor saat menggelar konferensi pers ungkap kasus di Mapolres Brebes, kemarin.

“Atas perbuatannya ini, pelaku kami jerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya, maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (T07-Red)

error: