“Atas perbuatannya ini, pelaku kami jerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya, maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (T07-Red)
Empat Kali Beraksi, Pelaku Curanmor Diringkus
“Atas perbuatannya ini, pelaku kami jerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya, maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (T07-Red)