Gubernur Jateng Tak Larang Demo, Asal Tertib dan Tak Ganggu Kepentingan Umum

SEMARANG, smpantura – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan kritik dan aspirasi kepada pemerintah melalui aksi unjuk rasa. Namun, ia mengingatkan agar penyampaian pendapat di lakukan secara tertib, santun, serta tidak mengganggu kepentingan masyarakat umum maupun merusak fasilitas publik.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan, pemerintah terbuka terhadap berbagai masukan dan kritik dari masyarakat. Menurutnya, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara yang di jamin oleh peraturan perundang-undangan.

“Lakukan dengan santun dan tidak mengganggu kepentingan umum,” kata Ahmad Luthfi kepada wartawan di Kota Semarang, Kamis (18/6/2026).

Kebebasan

Ia menjelaskan, kebebasan menyampaikan pendapat telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Karena itu, aksi demonstrasi merupakan hal yang wajar dalam kehidupan demokrasi dan tidak hanya terjadi di Jawa Tengah. Tetapi juga di berbagai daerah lain di Indonesia.

BACA JUGA :  PKB Purworejo Masih Tunggu Rekomendasi dari DPP, Arahkan ke Yuli-Dion

Meski demikian, Luthfi menekankan pentingnya menjaga ketertiban selama aksi berlangsung. Ia meminta para peserta unjuk rasa tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan masyarakat. Termasuk merusak fasilitas publik.

Menurutnya, kritik dan aspirasi yang di sampaikan masyarakat sejatinya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah. Dalam menjalankan roda pemerintahan serta menyempurnakan berbagai program pembangunan.

“Itu merupakan koreksi dari masyarakat, silakan. Ke depan bisa lebih baik,” ujarnya.

Luthfi menilai masukan dari masyarakat merupakan bagian penting dalam proses pembangunan daerah. Karena itu, pemerintah tidak mempersoalkan adanya aksi demonstrasi. Selama di lakukan sesuai aturan dan tetap menghormati hak-hak masyarakat lainnya.