Hanya 14 OPD di Kabupaten Tegal Ikuti Uji Publik KIP Award 2022

SLAWI, smpantura – Hanya 14 dari sekitar 48 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Tegal yang mengikuti uji publik dalam rangka Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Award Kabupaten Tegal tahun 2022 di Gedung Amarta Setda Tegal, Rabu (16/11). Hasil uji publik itu akan diumumkan dalam waktu dekat.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tegal, Nurhayati didampingi Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Kusnianto mengatakan, uji publik ini merupakan tahap terakhir dari rangkaian acara KIP Award 2022. Sebelumnya telah dilakukan tahap monev website PPID, tahap pengisian self assignment quisioner (SAQ), dan tahap visitasi untuk verifikasi dan validasi. kegiatan KIP Award mendasari Undang-Undang Nomor 14 dan peraturan perundang-undangan turunnya baik itu Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Komisi informasi.

“KIP Award merupakan upaya Pemkab Tegal untuk mewujudkan badan publik pemerintah yang informatif,” katanya.

Menurut dia, badan publik pemerintah yang informatif yakni badan publik yang menyediakan, melayani dan memberikan informasi publik dengan mudah, murah, cepat dan akuntabel. Hal itu berdasarkan standar pelayanan informasi publik di Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.

“Untuk mewujudkan Kabupaten Tegal yang informatif, tidak hanya menjadi tanggungjawab Dinas Kominfo saja, tapi perlu didukung oleh seluruh OPD yang ada di Kabupaten Tegal,” terangnya.

BACA JUGA :  Bersih-bersih, 60 Warga Tanjung Priok Ikuti Program Padat Karya

Dibeberkan, peserta Uji Publik terdiri 10 perangkat daerah kabupaten dan 4 kecamatan. Perangkat daerah yang ikut KIP Award, yakni Dinas Sosial, Bappeda & Litbang, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Perikanan, Satpol PP, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, RSUD dr Soeselo dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB).

“Ada 4 dari 18 kecamatan yang ikut KIP Award, yakni Kecamatan Bojong, Lebaksiu, Jatinegara dan Kedungbanteng,” jelasnya.

Ditambahkan,uji publik dilakukan oleh Tim Panelis yang terdiri Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal yang diwakili Asisten Administrasi Fakihurohim, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Sosiawan, dan Dosen Fakultas Hukum UPS Tegal Siswanto.

“Dalam uji publik, masing-masing kepala OPD memaparkan komitmen, inovasi, langkah, upaya dan tata kelola informasi publik di instansinya dalam rangka mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik. Pemenang KIP Award 2022 akan diumumkan dalam waktu dekat,” pungkasnya. (T05-Red)

 

 

 

 

 

 

 

 

Baca Juga

Loading RSS Feed

error: