BATANG, smpantura – Pemerintah Kabupaten Batang menegaskan laju industrialisasi tidak boleh mengorbankan lingkungan dan ketahanan pangan. Di tengah pertumbuhan kawasan industri, Pemkab memastikan lebih dari 26 ribu hektare lahan pertanian tetap di pertahankan sebagai kawasan pertanian pangan berkelanjutan.
Penegasan itu di sampaikan Wakil Bupati Batang Suyono saat membacakan sambutan Bupati Batang M Faiz Kurniawan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batang, Rabu (2/9). Rapat tersebut membahas jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi terhadap tiga Raperda. Yakni Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2027–2057 dan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batang Tahun 2026–2046. Serta Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Suyono mengatakan, Pemkab Batang telah menetapkan KP2B seluas 26.039 hektare. Yang terdiri atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 14.070 hektare. Dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) seluas 11.969 hektare.
”Lahan LP2B di tegaskan tidak boleh di alihfungsikan untuk perumahan, pergudangan maupun industri. Sementara alih fungsi LCP2B yang tidak terhindarkan harus di sertai penyediaan lahan pengganti sesuai ketentuan,” ujarnya.
Menurutnya, pengembangan industri di kawasan utara tetap di dukung. Tetapi wajib memperhatikan ketersediaan air, pengelolaan limbah, infrastruktur, transportasi, lahan pertanian dan risiko banjir. Setiap pengembangan kawasan industri juga di wajibkan memenuhi kajian kelayakan infrastruktur dan Amdal sebagai bagian dari persyaratan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Pemkab juga menegaskan konsep Batang Clean Industrial City harus di wujudkan melalui pembangunan yang berkelanjutan. Dalam Raperda RPPLH, pengawasan terhadap industri di lakukan secara reguler maupun berdasarkan aduan masyarakat.



