JAKARTA, smpantura – Dukungan terhadap Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menguat menjelang sidang perdana perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Para sahabat dan pendukungnya menggelar istighosah secara hybrid sebagai ikhtiar batin sekaligus doa bersama agar Gus Yaqut di beri kekuatan menghadapi proses hukum.
Istighosah bertajuk “Istighosah untuk Gus Yaqut: Ikhtiar Batin, Doa Bersama” di gelar melalui Zoom, Kamis (6/8/2026) pukul 19.40 WIB. Kegiatan tersebut menjadi ruang konsolidasi moral dan spiritual bagi para sahabat Gus Yaqut menjelang persidangan yang di jadwalkan berlangsung pada 11 Agustus 2026.
Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mendaftarkan empat perkara dugaan tindak pidana korupsi. Yaitu terkait pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.
Salah satu perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 42/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Yaqut Cholil Qoumas.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyebut sidang perdana perkara Gus Yaqut di jadwalkan pada 11 Agustus 2026. Majelis hakim akan di pimpin Ni Kadek Susantiani sebagai ketua, dengan Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji sebagai anggota.
Tiga perkara lainnya terdaftar atas nama Isfhah Abidal Aziz, Ismail Adham, dan Asrul Aziz Taba.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan. Yang di sebut penyidik tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam konstruksi perkara yang di sampaikan penyidik, terdapat dugaan pemberian uang kepada penyelenggara negara. PT Makassar Toraja (Maktour), misalnya, di sebut memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp 27,8 miliar pada 2024.



