Batang  

Kejari Batang Tahan Dua Tersangka Korupsi BOK Puskesmas Blado II

PENAHANAN TERSANGKA: Kejari Batang melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada BLUD Puskesmas Blado II Tahun Anggaran 2023-2025.

BATANG, smpantura – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Blado II Tahun Anggaran 2023-2025. Kasus ini di duga merugikan keuangan negara sebesar Rp 842.586.852.

Dua tersangka yang di tahan adalah berinisial JU, mantan Kepala Puskesmas Blado II. Yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dana BOK. Serta bendahara pengeluaran sekaligus bendahara Dana BOK periode 2023-2025 berinisial F.

Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Raymond Ali mengungkapkan, penahanan ini di lakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup melalui rangkaian penyidikan. Penyidikan tersebut di dasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-68/M.3.40/Fd.2/04/2026 tertanggal 02 April 2026.

”Setelah tim penyidik melakukan rangkaian penyidikan, di temukan fakta dan alat bukti terhadap perkara ini. Yaitu terdapat perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan kewenangan dan keuangan. Terkait Bantuan Operasional Kesehatan yang di lakukan oleh tersangka,” ujar Raymond Ali, Jumat (19/6).

BACA JUGA :  Hadiri Mukernas, Cabup Fauzi Fallas Minta Doa Restu Warga Rifaiyah

Hasil Penyidikan

Berdasarkan hasil penyidikan, penyalahgunaan keuangan pada kegiatan Usaha Kesehatan Masyarakat (UKM) yang bersumber dari DAK Non-Fisik Kementerian Kesehatan RI ini mencakup beberapa modus operandi. Pertama, SPJ fiktif insentif yaitu pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif untuk pemberian insentif UKM BOK TA 2023-2024. Dimana anggarannya tidak di serahkan kepada pelaksana kegiatan. Kedua, pemotongan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) bagi pelaksana kegiatan sepanjang tahun 2023 hingga 2025. Ketiga, adanya tumpang tindih anggaran makanan dimana pemesanan makan dan minum kegiatan UKM BOK yang sebenarnya menggunakan Dana Desa. Namun tetap di cairkan menggunakan Dana BOK.