Slawi  

Kejati Jateng Turun ke Kabupaten Tegal

SOSIALISASI : Pemateri dari Kejati Jateng, Jaksa Fungsional Muhammad Budi Setiyadi memberikan sosialisasi penyuluhan hukum kepada para pejabat di DPUPR dan Dinkes Kabupaten Tegal di Aula DPUPR Kabupaten Tegal, Kamis (1/12).

– Sosialisasikan Pencegahan Tindak Pidana

SLAWI, smpantura – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng turun ke Kabupaten Tegal untuk sosialisasikan penyuluhan hukum kepada pejabat di lingkungan Pemkab Tegal. Kegiatan pencegahan yang dilakukan di enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu, diawali di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) di Aula DPUPR Kabupaten Tegal, Kamis (1/12).

Sosialisasi diisi Kasi Penkum Kejati Jateng, Bambang Tejo M SH dan tiga jaksa fungsional Kejati Jateng, yakni Muhammad Budi Setiyadi, Mardiono dan Yuni Palesti. Sementara itu, hadir Kepala DPUPR Kabupaten Tegal Hery Suhartono, Kabag Hukum Setda Tegal Nurhapid Junaidi SH MM dan pejabat di DPUPR dan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

Kasi Penkum Kejati Jateng, Bambang Tejo M SH di sela-sela sosialisasi mengatakan, kegiatan sosialisasi tersebut merupakan agenda rutin Kejati. Kali ini, sosialisasi untuk pejabat di DPUPR dan Dinkes. Materi yang disampaikan tentang pencegahan tindak pidana, karena mereka merupakan pengelola keuangan negara. Sesuai dengan fungsi Kejati yang memiliki kewenangan dalam penyidikan tindak pidana korupsi, sosialisasi tersebut hanya bersifat pencegahan.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada Pemkab Tegal untuk bisa menyosialisasikan pencegahan tindak pidana. Kami menganggap bahwa pengelolaan keuangan di sini (Kabupaten Tegal-red) berpotensi dalam pengelolaan suatu kegiatan,” ujarnya.

Namun demikian, kata dia, di Kabupaten Tegal belum ada indikasi ke tindak pidana korupsi dan pihaknya melakukan tindak preventif dalam pencegahan tindak pidana tersebut. Dengan sosialisasi tersebut, diharapkan para pejabat tidak mengabaikan aturan yang ada. Selain itu, sosialisasi yang disampaikan melihat secara riil di lapangan, sehingga para pembicara memposisikan sebagai praktisi bukan akademisi.

BACA JUGA :  Apa Itu Konsep Smart City Kabupaten Tegal, Ini Penjelasannya

“Potensi pelanggaran kebanyakan di pekerjaan infrastruktur. Oleh karena itu, kami berharap setelah sosialisasi tidak terbentur dengan persoalan hukum,” ujarnya.

Kepala DPUPR Kabupaten Tegal, Hery Suhartono menurutkan, sosialisasi itu merupakan program Kejati dan pihaknya sangat bersyukur karena bisa memberikan pencerahan kepada para pejabat di lingkungan Pemkab Tegal. Program Kejati dinilai sangat bagus dan diharapkan terus berkelanjutan. Pihaknya menyadari bahwa memiliki kelemahan dalam kearsipan. Padahal, hal itu sangat dibutuhkan saat terjadi persoalan.

“Setiap arsip harus discan dan disimpan secara baik. Jadi, saat terjadi persoalan bisa menyajikan data yang akurat,” katanya.

Hery menegaskan bahwa yang disampaikan para narasumber dari Kejati jangan sampai terjadi di Kabupaten Tegal, diantaranya soal markup proyek, pembayaran proyek, kualitas dan kuantitas kegiatan. Proses pekerjaan diakui berawal dari proses lelang. Jika dalam proses lelang penawaran sudah di atas 20 persen, maka harus diwaspadai.

“Kuncinya saat verifikasi. Apakah harganya sesuai dengan kewajaran. Misalkan harga semen Rp 60 ribu persak, dalam penawaran hanya Rp 40 ribu persak. Itu tidak masuk akal, kecuali pemborong punya stok banyak,” ujarnya. (T05-Red)

error: