BREBES, smpantura – KPU Kabupaten Brebes menantang warga Brebes untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Pemilu tahun 2024 mendatang. Tantangan ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Brebes, M Reza Pahlevi, dalam sosialisasi PKPU Nomor 10 tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan dalam Pemilu tahun 2024 Anggota DPD, kemarin (16/12).
Reza mengatakan, selama pergelaran Pemilu yang menyertakan calon perseorangan atau DPD ini, belum ada satu pun warga Brebes yang maju sebagai calon anggota DPD. Padahal kesempatan itu terbuka cukup besar, mengingat jumlah pemilih di Kabupaten Brebes paling banyak di Jawa Tengah.
“Hingga saat ini belum ada warga Brebes yang maju sebagai calon anggota DPD, Pemilu 2024 ini ada kesempatan, ” katanya di hadapan puluhan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan pimpinan Ormas dan OKP yang ada di Kabupaten Brebes.
Menurut dia, syarat anggota DPD sendiri minimal mendapatkan dukungan 5.000 pemilih yang tersebar di minimal 18 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Pendaftaran saat ini sudah dibuka di KPU Provinsi Jawa Tengah. “Syarat dukungan disampaikan paling lambat 29 Desember 2022. Yakni, penyerahan bukti dukungan, yang dibuktikan dengan KTP-EL,” jelasnya.
Beberapa tokoh masyarakat yang hadir di antaranya, Atmo Tan Sidik, Darwanto, Kustoro, dan sejumlah mantan komisioner KPU Kabupaten Brebes. Darwanto, yang juga aktifis Gebrak mengingatkan, agar calon anggota DPD tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan, seperti politik uang, rekayasa KTP dan pencatutan dukungan tanpa konfirmasi.
“Jangan lakukan langkah-langkah curang, bagaimana mau jadi wakil rakyat yang benar jika awalnya saja tidak benar, ” katanya mengingatkan.
Sementara Iswo, warga Ketanggungan mengaku tertantang untuk mengikuti ajang lima tahunan tersebut. Pihaknya sudah menyiapkan sejumlah persyaratan yang diperlukan, termasuk KTP dukungan warga. (T07_red)