PEMALANG, smpantura – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang sedang membahas Recana peraturan daerah (Raperda) tentang Sistem plPemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2024. Harapannya dengan Perda SPBE bermanfaat untuk membantu memperlancar dan mempermudah layanan pemerintah daerah.
“Hari ini kita bersama-sama melaksanakan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rangka jawaban bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda dari eksekutif, dan Jawaban DPRD atas pandangan umum Bupati terhadap Raperda Inisiatif DPRD,” ujar Wardoyo Anggota DPRD Pemalang saat membacakan jawab atas pandangan umum bupati, Senin (10/6).
Ia mengatakan, pihaknya mengucapkan terimakasih atas kesempatan yang diberikan. Atas nama DPRD pihaknya menyampaikan jawaban DPRD atas pandangan umum bupati terhadap Raperda inisiatif DPRD tentang Sistem plPemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2024. DPRD menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas apreasiasi dari bupati atas nama Pemerintah Daerah (Pemda) terhadap Raperda inisiatif DPRD tersebut. Semoga Raperda tersebut nantinya bermanfaat terutama untuk membantu memperlancar dan mempermudah layanan pemerintah daerah. Mencermati pandangan umum Bupati atas Raperda Inisiatif DPRD tentang SPBE ada enam kebijakan makro untuk melengkapi materi Raperda inisiatif DPRD tentang SPBE. Enam materi tersebut diantaranya tentang tata kelola/governance dan penerapan unsur- unsur SPBE secara terpadu. Penerapan manajemen SPBE yang berpedoman pada Standar Nasional Indonesia. Pengaturan tentang pelaksanaan dan pokok pemeriksaan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi. Kebijakan tentang pengampu penyelenggaraan SPBE beserta tugas-tugasnya. Percepatan implementasi SPBE untuk layanan prima., dan kebijakan tentang pemantauan dan evaluasi implementasi SPBE.
“Keenam kebijakan makro yang saudara Bupati sampaikan tersebut merupakan wujud komitmen dan keseriusan bersama antara eksekutif dan legislatif. Hal itu untuk melengkapi konsep Raperda Inisiatif DPRD tentang SPBE, dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik terutama yang berkaitan dengan dukungan teknologi informasi,” tandasnya.
Baca Juga

Dia mengatakan, selanjutnya dibahas bersama dalam rapat kerja panitia khusus DPRD bersama eksekutif terkait. Sehingga nantinya dengan Perda tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE dapat lebih aplikatif menjawab perkembangan jaman teknologi informasi. Selanjutnya dengan Perda SPBE ini nantinya semua layanan Pemerintahan Daerah dapat dilakukan berbasis elektronik yang dimaksudkan untuk memperlancar, mempercepat dan mempermudah layanan administratif Pemerintahan Daerah.(T08_Red)
Baca Juga
