SLAWI, smpantura – Kendati sempat diprotes warga, lantaran salah satu Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) Sumingkir, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal, yang tidak lolos administrasi, namun Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) setempat, hanya menetapkan dua Bacakades.
Dua Bacakades yang ditetapkan di Kantor Desa Sumingkir, pada Jumat (15/9) itu, yakni Khasan Ali (49) dan Endang Sri Umamahwati (48).
“Hari ini kita menetapkan bakal calon, menjadi calon kepala desa Sumingkir,” kata Ketua Panitia Pilkades Sumingkir Ahmad Taufik.
Bakal calon Kades Sumingkir, sebelumnya ada tiga orang. Namun, satu orang, yakni Sirojudin dinyatakan tidak memenuhi syarat, sehingga hanya dua orang, yang ditetapkan sebagai calon.
“Sirojudin gagal, karena setelah diklarifikasi keabsahan berkasnya, panitia menemukan berkas yang tidak memenuhi syarat,” kata Ahmad Taufik.
Dijelaskan, temuan itu berawal saat panitia melakukan klarifikasi ijazah lembaga pendidikan, tempat sekolah ketiga calon tersebut.
Khasan Ali, yang merupakan alumni di SMA Negeri 1 Slawi, dinyatakan terdaftar. Sedangkan Sirojudin, ijazahnya mengalami kendala.
Karena setelah panitia melakukan klarifikasi, ke lembaga pendidikan yang bersangkutan, ternyata tidak terdaftar. Sehingga berkas pendaftaran bakal calon kades dikembalikan lagi.
“Sementara Endang Sri Umamahwati, berkasnya lengkap. Kami juga sudah melakukan klarifikasi ke sekolahnya,” ujar Ahmad Taufik.
Dia mengungkapkan, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Desa Sumingkir sebanyak 2.467 jiwa. Bagi calon kades, yang mendapatkan suara terbanyak, maka akan ditetapkan sebagai pemenang.
“Jadi aturannya adalah suara terbanyak. Bukan 50 tambah satu,” ujarnya.
Sekretaris Camat Kedungbanteng Aji Wiratno menjelaskan, Pilkades serentak gelombang pertama di Kecamatan Kedungbanteng berlangsung di tiga desa. Selain di Sumingkir, yakni di Desa Tonggara dan Semedo.
Dia mengimbau, bagi warga yang tidak puas dengan aturan Pilkades serentak ini, supaya diselesaikan dengan baik. Gunakan aturan yang benar dan tidak memprovokasi masyarakat.
Warga dipersilahkan untuk tabayun dan musyawarah. Pihaknya sebagai pengawas, akan berlaku netral dan transparan.
“Kita tidak akan memperlakukan tidak adil, kepada para calon, karena kita melayani semuanya,” ujar Aji.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Kabupaten Tegal, Dessy Arifianto mengungkapkan, Pilkades serentak ini, digelar di 47 desa di Kabupaten Tegal. Adapun, agenda pada Jumat (15/9) ini, adalah penetapan bakal calon menjadi calon kades.
Dessy berharap, masyarakat bisa menjaga kondusifitas desa. Sehingga, pelaksanaan Pilkades, dapat berjalan lancar dan bisa mendapatkan kades terpilih yang baik, sesuai keinginan masyarakat.
“Semoga masyarakat bisa lebih dewasa dalam berdemokrasi. Artinya, beda pilihan tapi tetap menjaga persaudaraan,” ujarnya.
Dessy tak menampik, saat ini ada salah satu desa yang digugat di Pengadilan ihwal, pelaksanaan Pilkades. Namun demikian, tahapan Pilkades tetap berjalan.
“Termasuk jika di Sumingkir akan digugat, tahapan Pilkades tetap berjalan. Tapi kami berharap, pilkades ini bisa berjalan dengan lancar,” kata Dessy yang hadir di Balai Desa Sumingkir. (T05-Red)