Panwascam Jangan Sampai Salah Memilih PKD

PEMALANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pemalang menghimbau pada jajaran Panitia pengawas kecamatan (Panwascam) agar tidak salah memilih Pengawas Kelurahan Desa (PKD) pada Pemilu tahun 2024 mendatang. Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Pemalang, Hery Setyawan saat dimintai keterangan terkait dengan rekruitmen PKD untuk Pemilu 2024 mendatang.

“Pelaksanaan Pembentukan Panitia pengawas pemilihan umum kelurahan/desa dilakukan secara serentak, dan tahapannya sudab ditetapkan oleh Bawaslu. Pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota PKD dari14 – 19 Januari 2023, dan penelitian kelengkapan berkas,” ujar Ketua Bawaslu Pemalang, Hery Setyawan, kemarin.

Ia mengatakan, saat ini rekrutmen Panwaslu kelurahan dalam masih tahap sosialisasi penerimaan. Rincian kebutuhan Panwaslu desa sama dengan Pemilu sebelumnya yaitu setiap desa membutuhkan masing-masing satu orang pengawas. Seluruh desa di Pemalang berjumlah 223 desa dan kelurahan. Pada rekruitmen PKD Pemilu 2024 ada sedikit perbedaan dibanding Pemilu sebelumnya yaitu terkait dengan umur pendaftar sekarang minimal 21 tahun, sedangkan sebelumnya minimal 25 tahun. Panwascam harus bekerja ektra hati hati, agar PKD yang terpilih nanti benar benar sesuai dengan kriteria sebagai Panwas Kelurahan/Desa. Mereka harus memiliki integritas, dan selalu menjunjung tinggi netralitas sebagai penyelenggara Pemilu, selain itu PKD harus profesional dalam menjalankan tugasnyan.

BACA JUGA :  Besok, Plt Bupati Pemalang Lantik Sekda Difinitif 

Ia mengatakan, beberapa tugas PKD yaitu melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kerjanya terhadap pelanggaran Pemilu. Mengoordinasikan, mensupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa dan kelurahan. Selain itu mereka juga bertugas meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayahnya, menyampaikan hasil pengawasan di wilayahnya ke kecamatan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kecamatan. PKD juga menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayahnya. Mereka memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kerjanya dan menyampaikannya kepada Panwascam dan mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah tersebut.(T08-Red)

error: