Slawi  

Pemkab Tegal dan Kejari Serahkan Penetapan Perwalian Anak Yatim

SLAWI,smpantura – Pemkab Tegal bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal dan Pengadilan Agama Slawi resmi menyerahkan dokumen penetapan perwalian anak kepada para wali resmi. Penyerahan dokumen penting ini berlangsung di Ruang Rapat Bupati Tegal pada Selasa (4/8/2026).

Penyerahan dokumen ini di lakukan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum. Khususnya terhadap hak-hak anak yatim di wilayah Kabupaten Tegal.

Dokumen penetapan tersebut menjadi dasar hukum bagi wali dalam mengasuh, mendidik, melindungi, serta memenuhi hak pendidikan dan kesehatan anak.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Yuriswandi, menegaskan bahwa penetapan ini bukan sekadar urusan administratif belaka.

“Ini wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin perlindungan hak anak. Termasuk akses pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, maupun pengelolaan kepentingan hukum lainnya,” ujar Yuriswandi.

BACA JUGA :  Warga Timbangreja Tuntut Kompensasi Akibat Perbaikan DI Gung

Melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan berkomitmen memberikan bantuan hukum. Ini guna memastikan generasi penerus bangsa memperoleh perlindungan layak.

Yuriswandi juga berpesan, agar para wali menjalankan amanah dengan penuh kasih sayang.

“Jadikan setiap keputusan yang di ambil selalu berorientasi pada tumbuh kembang anak, baik secara fisik, mental, spiritual, maupun sosial,” tuturnya di dampingi Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Kusmi.

LKSA

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal, Tri Guntoro, melaporkan terdapat tiga anak dari dua Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) yang kini resmi memiliki wali hukum.

Rincian anak yang menerima ketetapan perwalian berasal dari LKSA Hj Zaenab Masykur, Banjaran ( 1 anak) dan LKSA Darul Hadlonah 02 Kesuben, Lebaksiu ( 2 anak).