Tegal  

Peningkatan Kualitas Pengembangan Kompetensi Aparatur Kota Tegal Melalui Penyusunan HCDP

“Sekaligus menentukan prioritas pengembangan kompetensi yang akan dilaksanakan sesuai rencana strategis daerah,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi BKPSDM Kabupaten Sukabumi, DR. Sugiharto, S.Psi., MM., dalam materinya menyampaikan, penyusunan HCDP mempedomani Peraturan LAN RI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi PNS.

Kompetensi merupakan pengetahuan, ketrampilan dan sikap atau perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan dalam SDM aparatur melaksanakan tugas jabatannya.

Pengembangan kompetensi merupakan upaya pemenuhan kebutuhan kesenjangan kompetensi diselaraskan dengan rencana pengembangan karir SDM tersebut.

“Di awal penyusunannya pun masih banyak evaluasi dan perbaikan yang harus dilakukan. Mulai dari penggunaan self assessment untuk melihat kompetensi manajerial dan sosiokultural yang dimiliki oleh SDM Aparatur sampai dengan penilaian kesenjangan kompetensi yang dimiliki oleh masing-masing SDM Aparatur,” jelas Sugiharto.

BACA JUGA :  Dampak Dapen Belum Cair, Sekolah Kesulitan Penuhi Kebutuhan Sarpras

Selain itu, disampaikan juga untuk memiliki dokumen perencanaan pengembangan kompetensi tersebut, sebagai dasar langkah perencanaan pengembangan kompetensi yang komprehensif dan tepat sasaran.

Dari hasil patok banding, BKPPD Kota Tegal, mulai menyusun strategi pengembangan kompetensi SDM Aparatur Kota Tegal degan menyusun HCDPnya.

Dimulai dari dari pemetaan kualifikasi dan kompetensi yang telah dimiliki seluruh SDM Aparatur Kota Tegal, menyusun dokumen rencana strategis pengembangan kompetensi dengan mengacu pada isu strategis pembangunan daerah sesuai RPJMD, analisis kesenjangan kompetensi melalui analisa data pengukuran penilaian kompetensi yang ada dan analisa prioritas pengembangan kompetensi sesuai kebutuhan melalui perencanaan kebutuhan tahunan.

error: