Oleh Saiful Jihad Rumalutur
Mahasiswa Pasca Sarjana Prodi Manajemen Bencana UPNVYK/Anggota KMPA Giri Bahama, Fakultas Geografi, UMS.
Pengelolaan Risiko Bencana Berbasis Komunitas (PRBBK) merupakan pendekatan yang menempatkan masyarakat lokal sebagai garda terdepan dalam menghadapi dan mengelola risiko bencana. Pendekatan ini menekankan pada keterlibatan aktif komunitas dalam penilaian risiko, penetapan prioritas penanganan, serta evaluasi mandiri atas kinerja pengurangan risiko bencana. Di kawasan karst seperti Gunungsewu, upaya PRBBK menjadi sangat penting mengingat kerentanan tinggi terhadap bencana seperti kekeringan.
Kawasan karst memiliki karakteristik unik yang memerlukan pendekatan khusus dalam manajemen risiko bencana. Di sini, ancaman utama seperti kekeringan membutuhkan solusi yang berbeda dibandingkan dengan wilayah pegunungan atau pesisir. Oleh karena itu, masyarakat di kawasan karst harus mampu mengenali ancaman dan mengembangkan strategi pengurangan risiko yang sesuai dengan kondisi lingkungan dan budaya lokal mereka.
Pentingnya peran komunitas dalam PRBBK terlihat dalam model pembangunan bottom-up yang diterapkan khususnya pada Kawasan Karst Gunungsewu. Dalam model ini, masyarakat lokal dilibatkan secara langsung dalam pengambilan keputusan melalui analisis risiko, pengkajian kerentanan, dan penilaian kapasitas mereka. Hal ini memungkinkan mereka untuk memahami dengan baik kondisi lingkungan dan ancaman yang ada, serta mengembangkan rencana yang efektif untuk mengurangi risiko bencana.
Pecinta alam, sebagai kelompok yang sering terlibat dalam kegiatan di alam terbuka dan pengabdian masyarakat, memiliki peran penting dalam mendukung PRBBK di kawasan karst. Keterlibatan mereka dapat memperkuat mobilisasi sumber daya lokal dan mendukung upaya konservasi lingkungan. Hal ini dikuatkan dalam Kode Etik Pecinta Alam yang ke – 2 “Pecinta Alam sebagai bagian dari masyarakat Indonesia sadar akan tanggung jawab kepada Tuhan, Bangsa dan Tanah Air” dan isi hakekat dari kode etik pecinta alam ke – 2, 3 dan 4 yaitu “Mememlihara alam beserta isinya serta mempergunakan sumber alam sesuai dengan batas kebutuhan”, “mengabdi kepada Bangsa dan Tanah Air”, “menghormati tata kehidupan masyarakat sekitarnya serta menghargai manusia sesuai dengan martabatnya”