Perubahan APBD Kabupaten Tegal 2022 Akhirnya Ditetapkan

 

SLAWI – Setelah sempat molor beberapa hari dari deadline Persetujuan Perubahan APBD Kabupaten Tegal tahun 2022 pada 30 September 2022 lalu, DPRD Kabupaten Tegal akhirnya menggelar Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Tegal agenda Persetujuan Perubahan APBD Kabupaten Tegal 2022 pada Selasa (4/10).

Persetujuan Perubahan APBD dihadiri langsung Bupati Tegal, Hj Umi Azizah dan Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Moh Faiq.

Agenda Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Tegal diawali dengan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Tegal. Sebelumnya, juga digelar Rapat Banggar yang dipimpin langsung Moh Faiq dan dihadiri Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Bupati Tegal Hj Umi usai paripurna menyampaikan rasa syukurnya atas ditetapkannya Perubahan APBD Kabupaten Tegal 2022.

Ia meyakini bahwa Perubahan APBD akan tetap disahkan. Kendati ada persoalan dalam perjalanan, hal itu dinilai sebuah dinamika bermusyawarah.

Walaupun pengesahan melebihi batas waktu yang ditentukan, tapi masih bisa berjalan sesuai dengan konsultasi ke Pemprov Jateng.

“Kedepan mungkin juga akan terjadi dinamika ini. Tapi, kami berharap agar penetapan APBD tepat waktu,” harapnya.

Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Moh Faiq menjelaskan, agenda pembahasan Perubahan APBD Kabupaten Tegal 2022 dan Rancangan APBD Kabupaten Tegal 2023, dinilai terlalu rapat.Hal itu yang membuat agenda sedikit mengulur waktu.

BACA JUGA :  Wujudkan KIP, 15 OPD di Kabupaten Tegal Diuji Publik Secara Maraton

Selain itu, Faiq menjelaskan proses pembahasan di Banggar, bahwa polemik itu muncul di awal pembahasan terkait dengan motode pembahasan Perubahan APBD.

Banggar berpegang pada Perda Nomor 8 Tahun 2022 terkait perencanaan dan penganggaran keuangan daerah.

“Substansi Perda itu memperbolehkan menambah dan mengurangi pagu anggaran maupaun substansi anggaran. Tapi, beda dengan TAPD,” ujarnya.

Menurut dia, TAPD mendasari hasil konsultasi Kemendagri bahwa tidak diperbolehlan penambahan dan pengurangan pagu anggaran, kecuali kondisi mendesak atau darurat.

Hal itu yang membuat perbedaan persepsi, dan hal tersebut dibutuhkan sepemahaman dengan konsultasi ke pemerintahan lebih tinggi.

“TAPD menyampaikan aturan ini saat diakhir pembahasan Banggar, sehingga belum ada kesepahaman hingga akhir pembahasan,” jelasnya.

Ditambahkan, hingga Jumat, 30 September 2022 diakui belum ada kesepahamam. Sehingga paripurna persetujuan Perubahan APBD belum dilaksanakan.

Sedangkan dua hari setelahnya, terbentur waktu libur dan baru dilakukan konsultasi ke Pemprov Jateng pada Senin (3/10).

Hasil konsultasi bahwa masih ada waktu untuk evaluasi Perubahan APBD, dan direspon DPRD dengan melanjutkan pembahasan Banggar dengan TAPD.

“Semangat kami untuk pembangunan masyarakat Kabupaten Tegal, sehingga semua sepakat dilanjutkan dalam paripurna. Setelah ini, tinggal evaluasi Gubernur dan kita tunggu hasilnya,” pungkasnya. (T05-Red)

Scroll to top
error: