SLAWI, smpantura – Penjabat Bupati Tegal Agustyarsyah mencanangkan peraturan bupati (Perbup) transaksi non tunai pada pemerintah desa dan implementasi aplikasi sistem keuangan desa (Siskeudes-Link) melalui cash management system (CMS) Bank Jateng di Kabupaten Tegal. Pencanangan dilaksanakan di Coworking Bank Jateng Cabang Slawi, Rabu (19/6/2024) pagi.
Pj Bupati Tegal Agustyarsyah menyampaikan, implementasi transaksi non tunai pemerintah desa melalui cash management system atau CMS ini merupakan bagian dari upaya membangun, mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik, membantu kelancaran kerja perangkat desa karena dengan sistem online laporan keuangan lewat Siskeudes bisa disusun dengan cepat, meminimalisir penyalahgunaan kewenangan, memperbaiki pengelolaan keuangan desa dan aset desa hingga kepatuhan perpajakan.
“Aplikasi ini merupakan aplikasi yang dibangun oleh Kementerian Dalam Negeri dalam rangka memastikan keuangan yang ada di desa bisa berjalan dengan baik dan terkontrol,”tutur Agustyarsyah.
Diimplementasikannya transaksi non tunai pemerintahan desa ini, maka publik tidak perlu khawatir lagi akan terjadi penyimpangan-penyimpangan lagi yang terjadi di desa atau hal-hal yang tidak sesuai dengan apa yang telah direncanakan.
“Saya mendukung penuh langkah yang dilakukan Bank Jateng. Setiap tahun kita melihat ada kepala desa mempunyai masalah hukum. Dampaknya tidak pada kades yang terkena masalah hukum saja, tetapi juga pada pembangunan desa tidak berjalan sepenuhnya,”tutur Agustyarsyah.
Selanjutnya, pedoman pelaksanaan transaksi non tunai pada pemerintahan desa diatur oleh Peraturan Bupati Tegal Nomor 14 Tahun 2024. Agustyarsyah berpesan, inovasi ini secepatnya disosialisasikan Bank Jateng dan Dispermasdes kepada desa-desa di Kabupaten Tegal.Dengan terbitnya Perbup Nomor 14 Tahun 2024 itu, diharapkan semua desa di Kabupaten Tegal yang berjumlah 281 desa, tahun ini dapat mengimplementasikan transaksi non tunai pemerintahan desa.