BATANG, smpantura – Aparat Satpol PP dan tim gabungan melakukan pembongkaran puluhan kios dan lapak pedagang yang ada di Jalan Pattimura, Kelurahan Karangasem Selatan atau belakang Pasar Batang, Rabu (5/8). Langkah tersebut di lakukan setelah sebelumnya Pemkab Batang melalui Satpol PP dan Disperindagkop dan UKM memberikan surat peringatan hingga tiga kali terhadap pemilik kios dan lapak untuk melakukan pembongkaran mandiri.
Kepala Satpol PP Kabupaten Batang, Haryono mengungkapkan, Satpol PP bersama Disperindagkop UKM di bantu DPUPR dan pihak TNI Polri melakukan pembongkaran paksa dan bongkar rata lapak dan kios pedagang yang ada di sisi Selatan Jalan Pattimura.
”Sebagian besar bangunan sudah di bongkar mandiri oleh pemiliknya. Hanya tinggal beberapa saja, dan isinya juga sudah di kosongkan. Hari ini kita melakukan pembongkaran rata seluruh bangunan yang ada di sisi Selatan jalan Pattimura,” ujarnya.
Haryono menjelaskan, sebelumnya ada sekitar 74 kios dan juga lapak pedagang yang ada di sisi Selatan jalan Pattimura. Bangunan tersebut menempati lahan milik PT KAI, dan di pergunakan untuk berdagang.
”Sesuai rencana, lahan tersebut selanjutnya akan di pergunakan untuk saluran drainase dan trotoar guna mendukung wajah kota,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, untuk para pedagang sendiri selanjutnya akan di pindahkan ke pasar Batang. Sedangkan untuk pedagang unggas akan pindah ke pasar hewan yang ada di Sambong.
”Untuk pedagang di sini sudah di sediakan lokasi jualan oleh Disperindagkop di lantai 2 pasar Batang. Jadi nantinya mereka tetap bisa berjualan atau melanjutkan usahanya,” tuturnya.
Dukungan
Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 4 Semarang, Luqman Arif, mengatakan PT KAI mendukung agenda pemerintah daerah untuk melakukan penataan kawasan Jalan Pattimura selama berjalan di atas koridor aturan yang sah.



