TEGAL, smpantura – Sebanyak 163 banner politik milik salah satu bakal calon wali kota Tegal, ditertibkan petugas Satpol PP Kota Tegal, karena melanggar aturan.
Kabid Penegakan Perundangan-undangan Daerah, Satpol PP Kota Tegal, Ahmad Rofi’i mengatakan, penertiban dilakukan pada bulan Ramadan kemarin.
Sebelum ditertibkan, Rofi’i mengaku telah melakukan koordinasi dengan bagian perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Bakeuda setempat.
“Banner terpasang di jalur tengah daerah Kecamatan Margadana dan beberapa titik lain. Setelah kami koordinasikan dengan dinas terkait, ternyata belum berizin,” ungkap Rofi’i, Selasa (18/6).
Atas dasar itu, Rofi’i menghubungi tim sukses bakal calon wali kota Tegal dan menemuinya di daerah Kelurahan Keturen.
“Pada akhirnya kami terpaksa tertibkan banner-banner tersebut,” ucapnya.
Penertiban dilakukan bertahap, yakni pada Rabu, 13 Maret 2024 di sepanjang Jalan Letjen Suprapto, Jalan Hangtuah dan Jalan Kartini, sebanyak 106 banner.
Kemudian pada Sabtu, 16 Maret 2024, ditertibkan 12 banner di Jalan Kolonel Sugiono, Jalan Kali Kemiri, Jalan Dr Cipto Mangunkusumo, Jalan AR Hakim, Tirus dan Jalan Gatot Subroto.
Pada hari Minggu, 17 Maret 2024, petugas menertibkan 45 banner dari beberapa titik, seperti Jalan Teuku Umar, Jalan Cik Ditiro, Jalan Ki Hajar Dewantoro, Jalan Slamet Riyadi dan Jalan Cendrawasih.
“Total keseluruhan ada 163 banner,” ungkap Rofi’i.
Belakangan diketahui, banner-banner tersebut dikembalikan kepada pemiliknya melalui perwakilan pada Sabtu (15/6) kemarin.
Dijelaskan Rofi’i, banner yang diturunkan melanggar Perda Kota Tegal Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Pasal 8 menyebut bahwa dilarang memasang reklame, umbul-umbul, banner dan sejenisnya di median jalan, bahu jalan dan trotoar,” tegasnya. (T03_Red)
Baca Juga