Brebes  

Ratusan Dapur SPPG di Brebes Belum Kantongi PBG

BREBES, smpantura – Ratusan bangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Brebes, di ketahui hingga kini belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Padahal sesuai aturan yang berlaku, PBG menjadi syarat mutlak dalam mendirikan serta mengoperasikan bangunan SPPG.

Berdasarkan data Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Brebes, dari sebanyak 203 dapur SPPG di Kabupaten Brebes yang telah beroperasi, ternyata baru dua unit yang sudah masuk pengajuan perizinan untuk PBG. Kondisi tersebut menunjukkan masih rendahnya kepatuhan terhadap aspek legalitas bangunan yang menjadi salah satu syarat penyelenggaraan bangunan gedung.

“Sampai saat ini baru dua SPPG yang sudah masuk perizinan PBG. Untuk pengurusan PBG rekomendasi dari DPU,” ujar Kepala MPP Kabupaten Brebes, Juwita Asmara kepada media, kemarin.

Terpisah, Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Brebes, Arya Dewa Nugraha saat di konfirmasi mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pendataan terkait SPPG yang belum memproses PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Pihaknya terkait itu tidak bisa berkomentar banyak karena menjadi kewenangan BGN pusat. Namun demikian, pihaknya sudah beraudiensi dengan dinas terkait, dan dari hasil audiensi itu baik saran serta masukannya telah disampaikan ke BGN pusat.

BACA JUGA :  Merek Kausnya Dibajak, CEO BBOJ Jefry Arsya Roby Lapor Polisi 

“Ah itu kita akan cek kembali, karena masih pendataan terkait PBG dan SLF,” terangnya.

Ketentuan PBG itu, di atur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Kemudian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021. Sesuai aturan perundangan tersebut, sebuah bangunan belum mengantongi izin PBG berisiko menghadapi sanksi administratif. Bisa berupa surat peringatan, penghentian sementara pekerjaan, pembongkaran paksa, denda, hingga sanksi pidana jika menyebabkan kerugian. Selain itu, status bangunan di anggap ilegal, sulit di jual, dan tidak bisa mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF). (**)