Slawi  

Resmi, Pilkada Tegal Diikuti Dua Paslon Ischak-Kholid dan Bima-Mujab

SLAWI, smpantura – KPU Kabupaten Tegal menyerahkan hasil penelitian persyaratan administasi Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Tegal kepada kedua liaison officer (LO) Bapaslon di Kantor KPU Kabupaten Tegal, Sabtu (14/9/2024). Hasil penelitian persyaratan administasi dua Bapaslon tersebut, sudah memenuhi syarat (MS) untuk mengikuti Pilkada Kabupaten Tegal 2024.

“Setelah kami melakukan penelitian perbaikan syarat administrasi, kedua pasangan calon tersebut dinyatakan seluruhnya memenuhi syarat atau MS,” kata Ketua KPU Kabupaten Tegal, Himawan Tri Pratiwi.

Dikatakan, dua Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Tegal yang dinyatakan MS tersebut yakni pasangan Ischak Maulana Rohman-Ahmad Kholid dan Bima Eka Sakti-M Syaeful Mujab. Setelah proses tahapan ini, selanjutnya KPU Kabupaten Tegal akan melakukan tahapan masukkan dan tanggapan masyarakat mulai 15-18 September 2024.

“Kita berikan ruang kepada masyarakat untuk memberikan masukkan dan tanggapan kepada KPU apabila menemukan adanya persyaratan-persyaratan atau dokumen dari kedua pasangan calon tersebut yang perlu diklarifikasi,” ujarnya.

Setelah masa tanggapan masyarakat, pihaknya akan melakukan klarifikasi. Himawan menyebut proses klarifikasi itu akan dilakukan sampai 21 September 2024 dan dilanjutkan dengan penetapan paslon pada 22 September 2024.

“Sementara, untuk pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal akan dilakukan pada 23 September 2024,” paparnya.

Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Tegal, Adi Purwanto menambahkan, dokumen-dokumen yang diteliti terbagi menjadi dua, yakni dokumen pencalonan dan dokumen calon.

BACA JUGA :  Raih Penghargaan KIP Award, Bappeda Dapat Hadiah Kambing

“Dokumen pencalonan itu adalah syarat wajib yang harus dipenuhi terkait dengan pendaftaran, yaitu didukung oleh partai politik dan jumlah suara minimal 6,5 persen dari jumlah suara sah. Kemudian daftar riwayat hidup yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan partai pengusul serta dokumen lainnya,” kata Adi.

Dijelaskan, untuk dokumen calon terdiri dari beberapa item, diantaranya daftar riwayat hidup, surat pernyataan, ijazah, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, hasil pemeriksaan kesehatan dari RSUP dr Kariadi Semarang.

Selain itu, lanjut dia, surat keterangan pajak selama 5 tahun, surat keterangan bebas dari tunggakan pajak, tidak dalam keadaan pailit, surat keterangan dari pengadilan bahwa tidak pernah dipidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya.

Ditambahkan, berkenaan dengan tahapan masukkan dan tanggapan masyarakat, bagi masyarakat yang ingin menyampaikan tanggapannya terkait 2 bapaslon tersebut bisa langsung ke kantor KPU Kabupaten Tegal. Selain itu, juga bisa disampaikan secara online melalui situs resmi KPU Kabupaten Tegal.

“Bilamana masyarakat menemukan ada yang masih perlu diklarifikasi terkait persyaratan kedua Bapaslon ini, silahkan menyampaikan ke KPU Kabupaten Tegal dengan disertai identitas dan hal yang perlu diklarifikasi,” pungkasnya.

Baca Juga

Loading RSS Feed
error: