Resmob Polres Brebes Bongkar Sindikat Pembobol ATM 

  • Beraksi Hanya Bermodal Tusuk Gigi

BREBES, smpantura – Tim reserse mobil (Resmob) Satreskrim Polres Brebes, berhasil membongkar sindikan pembobol ATM. Empat orang anggota sindikat berhasil diringkus dan dijebloskan ke penjara. Mereka beraksi hanya bermodal tusuk gigi.

Penangkapan empat pelaku pembobol ATM itu dipimpinan Aiptu Titok Ambar Pramono. Keempat pelaku yakni, Hidayat Saput (44), Arian Saputra (34), Asperi (37), Suhaedi (46), kesemuanya warga Lampung. Mereka ditangkap di sebuah warung, di daerah Cimohong Kecamatan Bulakamba, Brebes, saat tengah melakukan perencanaan pembobolan.

Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq, didampingi Wakapolres Kompol Arwansa dan Kasatreskrim AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, mengatakan, sindikat pembobol ATM setiap aksinya hanya bermodalkan tusuk gigi.

“Sindikat ini, beraksi di wilayah hukum Polres Brebes, yakni di minimarket Songgom satu kali, minimarket Bumiayu 2 kali, dan minimarket Jatibarang satu kali. Bukan hanya itu, mereka juga beraksi di daerah Surabaya Jawa Timur,” katanya, Kamis (25/5).,

Menurut dia, keempat pelaku merupakan komplotan modus kejahatan mengganjal mesin ATM dengan tusuk gigi. Bahkan, terakhir sindikat ini mampu menguras isi uang ATM milik korbannya hingga lebih dari Rp. 8 juta, di daerah Songgom.

BACA JUGA :  RSUD Ir Soekarno Brebes Dinilai Tim Akreditasi

“Kami jajaran Polres Brebes akan menindak tegas pelaku kejahatan dan kami himbau masyarakat berhati-hati dalam melakukan transaksi menggunakan ATM. Pastikan kondisi ATM sesuai dengan prosedur. Kemudian, cek dan ricek mesin ATM maupun CCTV sekitar lokasi jika perlu gunakan mesin ATM yang ada security,” ungkapnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Brebes AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda menambahkan, pelaku beraksi dengan berpura-pura ingin membantu serta menawarkan solusi pengambilan uang di mesin ATM.

“Keempat pelaku memiliki peran masing-masing. Ada yang mengganjal mesin ATM kemudian ada yang menawarkan bantuan maupun menghafal PIN ATM calon Korban,” jelasnya

Lebih lanjut dia menuturkan, korban saat melakukan transaksi di ATM tidak menyadari jika kartu ATM sudah ditukar oleh pelaku dengan kartu ATM jenis yang sama. Sementara di tempat lain pelaku sudah menguras isi ATM korban dengan di transfer ke rekening milik pelaku. “Beberapa barang bukti seperti kendaraan pelaku berikut puluhan kartu ATM dan tusuk gigi diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tambah Kasat, pelaku dijerat pasal Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (T07-Red)

Scroll to top
error: