SLAWI, smpantura – Hasil Reses Anggota DPRD Kabupaten Tegal, untuk masa sidang ketiga tahun 2023, mayoritas mengeluhkan, tentang sarana prasarana (Sarpras) infrastruktur, mulai tanggal 18-21 Agustus 2023.
Diharapkan, hasil reses itu bisa diakomodir Bupati Tegal, untuk pengambilan kebijakan ke depan.
“Setiap reses masyarakat, selalu menyampaikan aspirasinya kepada anggota DPRD. Mereka menuntut peningkatan kualitas pelayanan publik maupun sarpras infrastruktur. Masyarakat butuh perhatian dari pemerintah,” kata Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Moh Faiq usai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal, agenda Laporan Hasil Pelaksanaan Reses Anggota DPRD Kabupaten Tegal, di Gedung DPRD Kabupaten Tegal, Kamis (14/9).
Dikatakan, berdasarkan Keputusan Rapat Badan Musyawarah tanggal 12 Juni 2023, reses anggota DPRD Kabupaten Tegal untuk masa persidangan ketiga tahun 2023, telah dilaksanakan secara perorangan dari tanggal 18 – 21 Agustus 2023.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 88 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, sasaran dan tujuan dari pelaksanaan reses tersebut adalah untuk menjemput dan menghimpun aspirasi masyarakat.
“Hasil reses ini sudah diserahkan kepada Bupati untuk dapat diakomodir menjadi bahan masukan dalam penyusunan rencana kerja pembangunan daerah (RKPD),” terang Faiq.
Tak terkecuali, lanjut dia, reses juga digunakan untuk mensosialisasikan program kerja DPRD dan pemerintah daerah, sehingga masyarakat dapat mengetahui dan ikut mengawasi dalam pelaksanannya. Saat reses, pimpinan maupun anggota DPRD wajib turun langsung ke daerah pemilihannya masing-masing.
“Reses merupakan wadah yang dapat digunakan oleh Anggota DPRD untuk menjemput dan menampung aspirasi masyarakat yang dilaksanakan pada setiap masa persidangan,” ujarnya.
Faiq menegaskan, aspirasi dari masyarakat merupakan amanat yang harus diperjuangkan. Karenanya, hasil reses akan langsung disampaikan kepada pemerintah daerah.
“Sehingga bisa dimasukkan dalam program dan kegiatan pembangunan daerah,” pungkasnya. (T05-Red)