Brebes  

Sikapi PBG Dapur MBG, Pemkab Brebes Layangkan Surat Ke Dirjen Tata Ruang

BREBES, smpantura – Pemkab Brebes telah mengambil langkah, dalam menyikapi persoalan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG). Yakni, dengan melayangkan surat kepada Direktur Jenderal Tata Ruang c.q Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN.

Surat itu di lanyangkan untuk permohonan arahan terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Hal tersebut terkait ketentuan KPPR untuk kegiatan Program Stategis Nasional di terbitkan oleh meteri.

Langkah juga di lakukan menyusul masih banyaknya dapur SPPG di Kabupaten Brebes yang belum mengantongi PBG. Kondisi ini menjadi perhatian karena PBG merupakan salah satu persyaratan penting dalam legalitas bangunan yang di gunakan untuk operasional dapur MBG.

“Terkait PBG bagi SPPG ini, kami sudah menyikapi dengan melayangkan surat ke Direktur Jenderal Tata Ruang c.q Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN. Surat kami layangkan sejak 19 Juni 2026 lalu. Namun hingga saat ini belum mendapatkan arahan lebih lanjut,” ungkap Sekda Pemkab Brebes, Tahroni, Rabu (12/8).

BACA JUGA :  Pemulihan Akses Ciputih-Kadumanis Terus Dilakukan

Ketentuan

Di menjelaskan, terkait penerbitan PBG itu pihaknya memperhatikan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan. Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Pada Pasal 136 ayat (3) menyatakan, bahwa dalam hal kegiatan pemanfaatan ruang merupakan kegiatan yang bersifat strategis nasional yang sudah dan belum termuat dalam RTR, pelaksanaan kegiatan dapat dilakukan setelah memperoleh rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari Menteri.