Sosok Kades, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa Wajib Mundur Jika Mendaftarkan Diri Menjadi Caleg

Oleh : Drs. Sukartono, MM.

Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa yang hendak maju sebagai caleg wajib mundur dari jabatannya. Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Regulasi itu secara tegas tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. PKPU merupakan aturan turunan dari Undang-Undang yang mengatur secara teknis tentang pencalonan dalam Pemilu.

Aturan tersebut secara spesifik diatur dalam Pasal 11 ayat (2) hurup b PKPU Nomor 10 Tahun 2023:
“Mengundurkan diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali”.

Aturan Kades mundur ini merujuk juga pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 29 huruf i UU tersebut melarang kepala desa rangkap jabatan sebagai anggota legislatif.

Prosedur pengunduran diri Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa sejak didaftarkan oleh partai politik ke KPU sesuai tingkatan. Surat pengajuan pengunduran diri disertai dengan tanda terima yang merupakan dokumen yang tidak terpisahkan saat pendaftaran pencalonan pencalegan. Surat pengunduran diri tidak bisa ditarik kembali.

Batas penyerahan surat pemberhentian tetap sampai batas akhir pencermatan rancangan DCT. Bupati merupakan pejabat yang mengeluarkan surat pemberhentian tetap Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Sedangkan wewenang yang mengeluarkan surat pemberhentian tetap perangkat desa ditanda tangani oleh Kepala desa. Hal itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

BACA JUGA :  Fenomena Fast Fashion, Menguntungkan atau Merugikan?

Dokumen tersebut sangat penting sebagai transparansi publik sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik karena akan diunggah di website KPU paska penetapan DCS untuk meminta tanggapan dan masukan masyarakat. Atas tanggapan dan masukan masyarakat KPU melakukan klarifikasi ke partai politik yang mendaftarkan bacaleg tersebut agar terpenuhi asas legalitas dan kepastian hukum.

Selain Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, sejumlah jabatan lain juga harus mundur dari jabatannya jika mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Menurut Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mereka yang wajib mundur dari jabatan jika maju caleg yakni:

Kepala daerah, Wakil kepala daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota TNI, Anggota Polri, Direksi, komisaris, Dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

Mantan Ketua KPU Kab Tegal dan Pemerhati Politik Lokal

Scroll to top
error: