Slawi  

TP PKK Kabupaten Tegal Perkuat Edukasi Keluarga Cegah Judi Online dan Pinjol Ilegal

SLAWI, smpantura – Di tengah semakin luasnya penggunaan teknologi digital, keluarga memiliki peran penting dalam menjaga anggotanya agar tidak terjebak risiko di ruang digital, termasuk judi online dan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Upaya tersebut menjadi perhatian Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Tegal melalui Pelatihan Pokja I TP PKK Kabupaten Tegal Tahun 2026.

Kegiatan bertema “Pelatihan Simulasi Pencegahan JUPITER (Judi Online dan Pinjol Teratasi)” ini di gelar di Gedung PKK Slawi, Rabu (9/9/2026).

Kegiatan tersebut menjadi ruang edukasi bagi kader TP PKK. Untuk meningkatkan pemahaman sekaligus memperkuat peran keluarga dan lingkungan dalam mencegah dampak buruk judi online dan pinjol ilegal.

Materi mengenai peran pemerintah dalam memberikan edukasi kepada masyarakat di sampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tegal, Nurhayati.

Dalam paparannya, ia menekankan pentingnya literasi digital agar masyarakat mampu mengenali, memeriksa, dan melindungi diri. Serta melaporkan berbagai ancaman di ruang digital.

BACA JUGA :  KIM Plus Makin Solid, 8 Parpol Usung H Ischak-Kholid

Menurut Nurhayati, pencegahan tidak cukup hanya di lakukan dengan membatasi penggunaan perangkat digital oleh anak. Peran orang tua dan lingkungan sangat di perlukan untuk membangun pendampingan yang sehat. Sekaligus memastikan aktivitas anak di ruang digital tetap aman.

“Memang perlu keterpaduan antara orang tua dan lingkungan. Kalau ada kerumunan anak-anak, paling tidak ketua RT mempunyai wewenang untuk menegur atau menanyakan kegiatan mereka, termasuk apa yang sedang di akses,” ujarnya saat menjawab pertanyaan peserta.

Kebijakan

Ia juga menjelaskan kebijakan pemerintah terkait perlindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Pemerintah Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Kebijakan
tersebut menjadi salah satu upaya untuk memastikan anak-anak mendapatkan perlindungan dan pendampingan dalam menggunakan teknologi digital.