Oleh T. Hari Prihatono, Anggota Tim Khusus Pj Bupati Tegal untuk Percepatan Pembangunan Daerah, Juru Bicara Menteri ATR/BPN Juni 2022- Feb 2024.
TEGAL, smpantura – PILKADA 2024 merupakan Pilkada serentak pertama berdasarkan Pasal 201 ayat (8) UU No.10 tahun 2016 yang menyebutkan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Teknis pelaksanaan Pilkada serentak 2024 itu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) No.2 tahun 2024 yang telah ditetapkan pada 26 Januari 2024.
Pelaksanaan Pilkada serentak 2024 dimungkinkan karena juga ditopang Peraturan Menteri Dalam Negeri No.4 tahun 2023 yang menegaskan bahwa, memperhatikan pertimbangan pada Putusan Mahkamah Konstitusi No.15/PUU-XX/2022, yang menyatakan perlu menjadi pertimbangan dan perhatian Pemerintah untuk menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut Pasal 201 UU No.10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU, sehinga mekanisme penunjukan penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota dapat berlangsung terbuka, transparan, dan akuntabel dengan memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi.
Transisi Pemerintahan di Kabupaten Tegal Berdasarkan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Mendagri No.4 tahun 2023 tersebut, pengangkatan Pj Bupati dan Pj Wali Kota ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Hal serupa terjadi di Kabupaten Tegal, tepatnya sejak tanggal 10 Januari lalu.
Pasca pengangkatan dan penetapannya sebagai Pj Bupati Tegal, Dr. Agustyarsyah, S.SIT., SH., MP., telah melakukan berbagai gebrakan, mulai dari menataan administrasi pemerintahan, peningkatan kinerja aparatur pemerintah daerah, hingga memunculkan berbagai program unggulan sebagai stimulus percepatan pembangunan daerah. Pj Bupati berharap dapat meletakkan fondasi yang kokoh bagi keberlanjutan kepemimpinan ke depan.
Berdasarkan data Sakernas, Susenas, Supas, dan BPS pada Indikator Makro Sosial Ekonomi Kabupaten Tegal 2017-2024, total penduduk Kabupaten Tegal per-2024 berjumlah 1.674.803 jiwa, dengan rincian laki-laki 848.602 dan perempuan 826.201 jiwa (SP 2010, SP 2020). Dari jumlah penduduk sebanyak itu, Kabupaten Tegal mencatatkan diri dengan tingkat pengangguran yang relatif cukup besar, yakni 73.171 jiwa atau 8,6% dengan tingkat partisipasi kerja berada pada kisaran 67,61% (Sakernas, 2023).
Jumlah pengangguran yang relatif besar itu berakibat pada tingginya angka kemiskinan di Kabupaten Tegal. Data Susenas 2024 mencatat ada sekitar 98.020 penduduk miskin (6,81%), dengan kedalaman kemiskinan (P1) sekitar 0,97% dan keparahan kemiskinan (P2) sekitar 0,22%. Dari data tersebut terungkap, garis kemiskinan yang mendasarkan pada pendapatan per kapita tahun 2023-2024 di Kabupaten Tegal berada pada kisaran Rp.497.315 dengan pengeluaran per kapita (disesuaikan) pada kisaran Rp.10.537.000 per tahun.
Adapun persentase penduduk miskin ekstrim berkisar 348.000 jiwa atau 0,24% (2023) hingga 0,87% (2024) (P3KE, 2021-2023). Adapun indeka pembangunan manusia (IPM) di Kabupaten Tegal tercatat 71,12 (Susenas, 2023) dengan angka harapan hidup (AHH) pada kisaran 74,01 tahun (SP/Supas, 2023).
Data Susenas 2023 juga menunjukkan bahwa rata-rata lama sekolah (MYS) anak di Kabupaten Tegal berada pada kisaran 7,34 tahun dengan harapan lama sekolah (EYS) pada kisaran 12,92 tahun. Ada pun indeks pembangunan gender (IPG) pada kisaran 88,64 poin dengan IPM laki-laki 75,24 poin dan IPM perempuan 66,69 poin dengan indeks pemberdayaan 73,43 poin.
Dengan nilai APBD sekitar 3,1T dan kontribusi PAD sebesar 560M, Kabupaten Tegal mencatatkan diri dengan tingkat pertumbuhan ekonomi sekitar 4,93% (BPS,2023) dengan inflasi yang berada pada kisaran 2,51% (2019). Dengan kondisi perekonomian demikian, Kabupaten Tegal juga masih harus menanggung permasalahan lain, yakni tingkat gizi buruk dan stunting yang relatif tinggi, sementara layanan kesehatan masih jauh dari kata prima.
Keterbatasan anggaaran pula yang menjadi penyebab kurang terawatnya infrastruktur jalan maupun bangunan-bangunan milik pemerintah daerah serta destinasi wisata dan situs-situs purbakala yang cukup banyak tersebar di Kabupaten Tegal, maupun bagi pengembangan seni/budaya lokal.
Upaya Membangun Fondasi yang Kokoh. Menghadapi berbagai persoalan tersebut, sebagai Pj Bupati, Dr. Agustyarsyah menawarkan beberapa kegiatan unggulan dengan mendasarkan pada 10 indikator prioritas yang telah ditetapkan oleh Kemendagri dalam rangka untuk menekan angka inflasi, stunting, kemiskinan ekstrim, pengangguran, meningkatkan pelayanan publik, kinerja BUMD, perijinan, layanan kesehatan, serta penyerapan anggaran.
Alhasil, dengan kerja keras semua pihak, pada triwulan pertama kepemimpinannya, Pj Bupati Tegal mampu menekan angka stunting pada kisaran 16,01%, kemiskinan ekstrim pada kisaran 0,24%, bersamaan menekan jumlah mengangguran dengan meningkatkan nilai investasi dan kemudahan berusaha di sektor UMKM dan industri, menjadikan kinerja BUMD sehat, dan inflasi terkendali. Dengan perubahan mind-set aparatur pemerintah daerah, pelayanan publik meningkat hingga 98,1% dengan indeks kepuasan masyarakat di kisaran angka 85,70 poin. Selain itu, pada aspek kesehatan, berbagaai upaya dilakukan untuk meningkatkan fasilitas dokter spesialis dan kelengkapan sarpras pada rumah sakit.
Capaian yang mendasarkan pada indikator prioritas Kemendagri tersebut seiring dengan capaian kegiatan unggulan, seperti, penataan Kota Slawi, RDTR tanggap bencana, afirmasi pembangunan desa tertinggal, inisiasi pengembangan desa tematik, tertib aset milik Pemda, hingga pengembangan SDM aparatur.
Dengan berbagai capaian tersebut, kalau boleh sedikit berharap, kiranya kepemimpinan yang nantinya lahir dari rahim Pilkada 2024 berkenan melanjutkan “fondasi pembangunan” yang telah dicanangkan oleh Pj Bupati sejak Januari 2024 lalu. Walau tak banyak dan megah, namun setidaknya berada dalam kerangka berpikir yang utuh dan runut, bukan hanya politik transaksional.
QeeèèHal ini sejalan dengan pidato pertama Presiden Prabowo usai pelantikannya pada 20 Oktober lalu di forum Sidang Umum MPR-RI. Dalam pidatonya Presiden Prabowo menegaskan, seorang pemimpin harus mengabdi dan bekerja sungguh-sungguh untuk rakyat, bukan bagi diri sendiri dan kelompok atau kerabatnya; seorang pemimpin harus melayani rakyatnya, bukan sebaliknya minta dilayani. Semoga pidato ini menginspirasi kita semua, khususnya para pimpinan di jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal Semoga. (**)
Baca Juga