Disdukcapil Buka Layanan Pembuatan KIA

TEGAL, smpantura – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tegal, membuka layanan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) melalui program Wisata Pelayanan Publik City Walk Kota Tegal, di Jalan Ahmad Yani, Senin hingga Jumat (3-7/10).

Kepala Disdukcapil Kota Tegal, Basuki mengatakan, dengan mengerahkan mobil layanan selama program Wisata Pelayanan Publik City Walk berlangsung, diharapkan proses pembuatan KIA dapat berjalan dengan baik, cepat dan semakin mempermudah masyarakat.

Bahkan, untuk menyukseskan progam tersebut, pihaknya telah bekerja sama dengan Ikatan Guru Taman Kanak-kanak Indonesia (IGTKI) serta Himpunan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini (Himpaudi).

“IGTKI Kecamatan Tegal Timur dan Himpaudi Kecamatan Margadana, kami gandeng untuk menyukseskan program Wisata Pelayanan Publik City Walk pada tanggal 3-5 Oktober 2022. Sedangkan wilayah Kecamatan Tegal Barat dan Selatan, tanggal 6-7 Oktober 2022,” terang Basuki.

Adapun realisasinya, masing-masing wilayah telah dijadwalkan untuk memperoleh layanan pembuatan KIA melalui mobil layanan Disdukcapil. Setiap perwakilan sekolah atau guru, cukup membawa persyaratan seperti fotokopi Akta Lahir, Kartu Keluarga (KK), KTP orang tua dan pas foto anak berwarna ukuran 2×3 sebanyak dua lembar (bagi anak usia 5-17 tahun).

Setelahnya, dokumen persyaratan tersebut akan diproses dan diinput petugas, untuk kemudian dicetakkan KIA. Dengan begitu, maka setiap anak berusia 0-17 tahun dapat memiliki KIA atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk anak.

BACA JUGA :  Bank Indonesia Tegal Dukung Green Ekonomi

“Bersamaan dengan itu, kami juga melayani program e-KTP Digital, untuk menyukseskan Implementasi Digital ID. Syaratnya cukup mudah dan simpel, karena nantinya akan dipandu petugas,” tukasnya.

Ditambahkan Basuki, angka capaian kepemilikan KIA di Kota Tegal pada 2021 lalu telah mencapai sekitar 75 persen. Sedangkan pada tahun 2022, ditargetkan mencapai 80 persen.

Sementara itu, salah seorang guru Insan Cendekia Kota Tegal, Eliyah mengaku terbantu dan mengapresiasi program Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal serta Disdukcapil melalui program Wisata Pelayanan Publik City Walk.

Dengan adanya layanan tersebut, bukan tidak mungkin seluruh anak berusia 0-17 tahun di Kota Tegal dapat memiliki identitas, layaknya sebuah KTP. Eliyah menyebut, kali ini pihaknya mengajukan sekitar 50 permohonan untuk pembuatan KIA.

“Alhamdulillah layanan seperti bisa digelar, sehingga mempermudah kami (orang tua-red) untuk memiliki identitas anak. Semoga layanan seperti ini akan terus ada dan tidak hanya sebatas seremonial saja,” harapnya.

Seperti diketahui, jumlah pemohon pembuatan KIA di Disdukcapil Kota Tegal, pada September 2022 kemarin mampu mencapai 655 pemohon. Sedangkan jumlah pemohon pada Senin (3/10) telah mencapai sekitar 150 pemohon. (T03-Red)

Scroll to top
error: