TEGAL, smpantura – Sebanyak 1.631 pengendara terjaring Operasi Patuh Candi 2025 yang berlangsung selama 14 hari di wilayah hukum Polres Tegal Kota. Meski begitu, tak semua pelanggar mendapat tindakan langsung (Tilang) manual, maupun tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Kasat Lantas Polres Tegal Kota AKP Suyit Munandar mengataka, selama pelaksanaan operasi, pihaknya mencatat ribuan pelanggaran lalu lintas dengan berbagai kategori. Mulai dari helm tak standar SNI, knalpot rekayasa atau bukan asli pabrikan, sabuk pengaman, hingga kelengkapan surat-surat seperti SIM dan STNK.
Dari ribuang pelanggaran yang ditangani, personelnya menindak 1.121 pengendara yang melanggar dengan sanksi tilang. Baik melalui tilang elektronik maupun tilang manual. Tindakan penegakan hukum itu dilakukan, karena pelanggaran yang dilakukan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu-lintas.
“Sebanyak 365 pelanggar terjaring melalui ETLE, sedangkan 756 lainnya petugas menindak langsung di lapangan,” ujar AKP Suyit Munandar, Senin (28/7).
Selain itu, terhadap pengendara lainnya yang melakukan pelanggaran ringan, personelnya melakukan 510 teguran lisan dan edukasi. Berkait pentingnya disiplin, tertib dan patuh terhadap aturan berlalu lintas saat berkendara.
Menurut dia, pelanggaran lalu lintas yang masih dominan terjadi, antara lain, pengendara tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan, seperti SIM dan STNK yang sah. Selain itu, banyak kendaraan penumpang yang tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt). Baik pengemudi maupun penumpangnya.
Dia berharap, setelah berakhirnya Operasi Patuh Candi 2025, pada Minggu (27/7), kesadaran warga untuk tertib, patuh dan disiplik ndalam berkendara atau berlalu lintas, dapat mengalami peningkatan. Untuk terus mendorong peningkatan tertib berlalu lintas, meski pelaksanaan operasi itu telah berakhir, jajarannya akan terus berupaya melakukan pembinaan dan penegakan hukum lalu lintas secara rutin.
”Ya kami akan terus melakukan pengawasan di lapangan. Melakukan teguran secara lisan, dan penindakan langsung, secara rutin. Ini bukan semata mendorong terciptanya ketertiban, kepatuhan dan kedisiplinan berlalu lintas. Tapi juga demi keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya dan warga sekitar,” terang dia.(**)