Tegal  

10 Keputusan Ditetapkan DPRD di Masa Persidangan I

TEGAL, smpantura – Sebanyak 10 keputusan ditetapkan DPRD Kota Tegal pada masa persidangan I tahun sidang 2024/2025. Pimpinan DPRD juga menetapkan 11 keputusan pimpinan.

Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna penutupan masa persidangan I tahun sidang 2024/2025 dan pembukaan masa persidangan II tahun sidang 2024/ 2025, Kamis (2/1/2025).

Wakil Ketua I DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo mengatakan, selama masa persidangan I, DPRD telah menjalankan tugas dan fungsi sebagai perwakilan rakyat khususnya dalam hal legislasi, anggaran dan pengawasan dengan tujuan untuk memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Kota Tegal.

“Selama masa persidangan I telah dilaksanakan 76 kegiatan rapat-rapat, baik internal maupun eksternal,” katanya.

Pada masa persidangan I juga dilakukan kegiatan reses selama lima hari pada 11-15 Desember 2024 di Dapil masing-masing.

Selain itu, terdapat kunjungan kerja (kunker) atau konsultasi yang dilaksanakan alat kelengkapan DPRD (AKD) Kota Tegal yang meliputi kunker Tim Penyusun Tata Tertib DPRD, kunker Komisi I, Komisi II, Komisi III dan Konsultasi Tim Penyusun Tatib DPRD.

BACA JUGA :  Disdikbud Kota Tegal Terapkan PPDB Zonasi Berbasis Titik Koordinat

Untuk meningkatkan sikap dan semangat pengabdian, di masa persidangan I seluruh anggota DPRD Kota Tegal mengikuti orientasi dan bimbingan teknis.

“Dalam fungsi pengawasan dilakukan tinjauan lapangan ke masing-masing kecamatan, ke BPR Bank Bahari, Perumda Air Minum Tirta Bahari, DPMPTSP, RSUD Kardinah dan Setda Kota Tegal,” jelasnya.

Selain melakukan kunker dan konsultasi ke luar daerah, DPRD Kota Tegal juga menerima kunjungan kerja dari DPRD atau pemerintah kabupaten kota. Tercatat, pada masa persidangan I ada 30 kunker dari DPRD atau pemerintah kabupaten kota yang diikuti 438 orang. **

error: