“Pemungutan dan Penghitungan Suara dilaksanakan pada Rabu, 27 Januari 2027,” terang Teguh Mulyadi yang akrab disapa TM itu.
Menurut dia, Pilkades serentak gelombang II diikuti sebanyak 117 desa di Kabupaten Tegal. Desa tersebut tersebar di 18 kecamatan atau di seluruh kecamatan Kabupaten Tegal.
“Ada dua desa yakni Lebaksiu Lor Kecamatan Lebaksiu dan Sidaharja Kecamatan Kramat yang sebelumnya tidak ikut gelombang I, sehingga dimasukkan dalam pelaksanaan gelombang II,” bebernya.
Teguh menjelaskan, dari sisi anggaran, kebutuhan pelaksanaan Pilkades serentak gelombang 2 diperkirakan mencapai Rp12,35 miliar. Anggaran tersebut mencakup biaya operasional panitia, pengawasan, dukungan keamanan dari TNI-Polri, hingga bantuan keuangan untuk desa.
“Rinciannya, bantuan keuangan untuk 117 desa menjadi komponen terbesar dengan nilai mencapai Rp6 miliar,” jelasnya.
Meski telah disiapkan, tambah dia, jpelaksanaan Pilkades serentak gelombang 2 masih menghadapi sejumlah kendala. Di antaranya belum adanya aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta belum tersedianya anggaran pada tahun 2026.
“Kekosongan kepemimpinan definitif di tingkat desa di Kabupaten Tegal terjadi hingga awal Februari 2026 yang lalu. Sekitar 25 desa masih dipimpin Penjabat (Pj) Kepala Desa dari unsur ASN,” terangnya.
Secara normatif, tambah dia, nUndang-Undang Desa mengatur kepala desa yang berhenti dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun wajib diganti melalui PAW. Artinya, secara hukum kebutuhan PAW di Tegal sudah jelas. Namun di lapangan, kebijakan pusat sebelumnya sempat menahan seluruh proses pilkades, termasuk PAW.


