Slawi  

12 Pejabat Eselon 2 di Kabupaten Tegal Uji Kompetensi

“Beliau sedang sakit, maka harus pemulihan dulu. Bisa jadi tahun depan akan mengikuti uji kompetensi. Ini sudah disampaikan Pak Sekda ke Pak Pj Bupati. Dan diperbolehkan (tidak ikut uji kompetensi), kaarena dikhawatirkan akan mempengaruhi fisik dan mentalnya,” kata Priyo menjelaskan.

Sedangkan untuk Kepala Disdukcapil, lanjut Priyo, memang ada Surat Edaran (SE) dari Mendagri bahwa selama Pilkada 2024, Kepala Disdukcapil tidak boleh dimutasi.

“Uji kompetensi ini, kemungkinan awal Agustus sudah ada hasilnya,” kata Priyo.

Dia menambahkan, untuk rekom uji kompetensi ini sudah turun dari Kemendagri ke Pemkab Tegal. Sehingga uji kompetensi ini dapat dilaksanakan meski kepala daerah dijabat oleh Penjabat (Pj).

BACA JUGA :  Polres Tegal Komit Perangi Narkoba, Personel Dites Urine

“Rekom dari Mendagri sudah ada,” katanya.

Saat ditanya apakah uji kompetensi ini menjadi dasar untuk mutasi para pejabat, Priyo menjelaskan, hasil uji kompetensi bisa digunakan sebagai landasan untuk mutasi. Namun, jika hasilnya baik, maka pejabat bersangkutan bisa tetap dipertahankan. Bahkan, hasil itu juga bisa menjadi dasar untuk mengisi kekosongan jabatan lainnya. (T05_Red)

error: