121 Alat Bukti Diserahkan Bawaslu Pemalang ke MK

Pemohon sangat keberatan atas hasil perhitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024 yang telah diumumkan oleh termohon dalam keputusan KPU Kabupaten Pemalang nomor 2139 tahun 2024 tentan penetapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati tanggal 3 Desember 2024.

Hal ini dikarenakan telah terjadi kecurangan-kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan massif yang dilakukan oleh termohon dan pasangan calon ketiga dalam peroses perhitungan maupun pelaksanaan dari pemilihan bupati.

Sebelum hari pelaksanaan pemilihan, pemohon menemukan adanva banyak bingkisan berisi beberapa barang dengan logo pasangan calon ketiga, yaitu Anom Widiyantoro-Nurkholes, yang diselipkan amplop berisi uang Rp 100.000 dan diberikan secara diam-diam kepada warga. **

error: