Slawi  

13 OPD dan 6 Kecamatan Lolos Visitasi KIP Tahap 2

VISITASI KIP : Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kabupaten Tegal, Kusnianto melakukan visitasi KIP tahap 2 di Kantor Satpol PP Kabupaten Tegal, Kamis (20/10).

SLAWI, smpantura – Dinas Komunikasi dan Informatika selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Tegal  melakukan Visitasi  Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahap 2 ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kamis (20/10). Hasilnya, 13 OPD dan 6 Badan Publik Kecamatan lolos visitasi tahap 3.

Kepala Dinas Kominfo Kab Tegal Nurhayati didampingi Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Kusnianto mengatakan, kegiatan Visitasi ini mendasari Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan menindaklanjuti surat Sekda Kabupaten Tegal Nomor : 555/16/A.0882 tanggal 11 Maret 2022 perihal Peningkatan Tata Kelola Layanan Publik serta dalam rangka kegiatan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik (KIP Award) OPD Kabupaten Tegal  Tahun 2022.

Visitasi merupakan rangkaian tahapan kegiatan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Award OPD Tahun 2022.

Ada 4 tahapan KIP award yakni, tahap 1 Monev Website PPID, tahap 2 adalah pengisian Self Assignment Quisioner atau penilaian mandiri, tahap 3 visitasi dan tahap ke 4 adalah uji publik.

BACA JUGA :  Quota Perempuan di PKB Masih Terbuka Lebar

KIP award merupakan upaya PPID Pemerintah Kabupaten Tegal untuk mewujudkan PPID Badan Publik Pemerintah yang informatif.

“Artinya PPID  yang melayani dan memberikan informasi publik yang mudah, murah, cepat dan akuntabel berdasarkan standar pelayanan informasi publik khususnya mendasari Peraturan Komisi Informasi Nomer 1 Tahun 2021,” katanya.

Kusnianto menjelaskan, dalam visitasi tersebut terjadi dialog antara PPID Kabupaten Tegal dengan para Tim PPID Pelaksana di masing-masing OPD.

Dialog yang dilakukan diantaranya bagaimana memaksimalkan kerja PPID pelaksana. Utamanya pelayanan informasi publiknya sehingga penyelenggaraan informasi publik di seluruh perangkat daerah  bisa terselenggara dengan baik.

error: