PPID Kabupaten Tegal yang informatif itu tidak hanya menjadi tanggung jawab Diskominfo, tapi perlu didukung dari seluruh OPD.
“Jika dari semua lini bawah pelayanan informasi publik sudah tertata dengan bagus, ini akan menjadi sumbangsih yang luar biasa untuk Kabupaten Tegal menuju Kabupaten yang Informatif”, terangnya.
Dari hasil visitasi tahap 2, lanjut dia, dari 48 OPD sebanyak 13 OPD kabupaten dan 6 Badan Publik Kecamatan dinyatakan lolos dan dapat mengikuti Tahap 3. Visitasi dimulai Kamis 20 Oktober-31 Oktober 2022.
Kali pertama dilakukan di 4 OPD Yaitu Bappeda dan Litbang, Setwan , Satpol dan Dinas Pendidikan dan Kebudayan. Kegiatan akan dilanjut hari Senin 24 Oktober-31 oktober 2022 untuk 15 OPD yang lain.
“Pada tahap ini ada 5 indikator yang di visitasi yaitu memastikan pengisian SAQ sudah sesuai dengan kondisi real, penguasaan dan pelayanan Tim PPID sesuai SOP, Daftar Informasi Publik, Daftar Informasi Publik yang dikecualikan dan yang kelima paparan PPID Pelaksana dalam upaya mewujudkan KIP di OPD,” terangnya.
Ditambahkan, bagi OPD yang dinyatakan lolos tahap 3 yakni Visitasi akan ikut tahap Uji Publik. Setelah uji publik maka akan ditentukan kategori masing-masing badan publik berdasarkan nilai yang dicapai dari 4 tahapan KIP Award.
“Ada 5 kategori nilai PPID yaitu PPID informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif dan yang paling bawah kategori tidak informatif,” pungkasnya. (T05-Red)


