Menurut Faiz, sinergi antara Polres Batang dan Satpol PP sangat penting dalam mengawal pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan minuman keras yang berlaku di Kabupaten Batang. Ia juga berharap operasi serupa tidak hanya dilakukan pada momentum tertentu seperti bulan Ramadan saja.
”Upaya penertiban tersebut dinilai perlu dilakukan secara berkelanjutan agar peredaran minuman keras ilegal dapat ditekan secara maksimal,” ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga menyoroti adanya informasi mengenai toko yang diduga masih memiliki izin untuk menjual minuman keras. Terkait hal tersebut, pihak Pemkab Batang berjanji akan melakukan pengecekan lebih lanjut mengenai legalitas perizinan yang dimiliki oleh toko-toko tersebut.
Faiz menjelaskan, aturan yang berlaku melarang konsumsi dan penjualan minuman keras secara bebas di wilayah Kabupaten Batang. Namun demikian, ia menyebut kemungkinan adanya izin tertentu yang berkaitan dengan distribusi atau produksi yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
”Nanti akan kami cek kembali, karena yang tidak diperbolehkan adalah konsumsi dan penjualan. Kalau izinnya produksi atau distribusi, itu yang perlu kami pastikan lagi,” kata Faiz. (**)


