Batang  

14 Remaja Anggota Geng Ditangkap Polres Batang

– Buntut Tewasnya Remaja Asal Batang

BATANG, smpantura -Teka-teki tewasnya Arya Hardi Putra (21) asal Kelurahan Karangasem Selatan, Kecamatan Batang, terjawab setelah Tim Gabungan Satreskrim dan Polsek Batang Kota menangkap 14 tersangka. Dari hasil pemeriksaan Arya merupakan korban tawuran yang demi eksistensi dan konten akun geng di instagram.

Peristiwa itu berawal Jumat (13/1) korban ditemukan warga di Jl Majen Sutoyo, Desa Denasri Kulon, Kecamatan Batang dengan luka di bagian belakang. Selanjutnya korban di bawa ke RSUD, karena dikira kecelakaan.

Kapolsek Batang Kota AKP Ahmad Almunasifi yang mendapat laporan ada korban kecelakaan dirawat mengecek. Namun, dia bersama tim medis curiga luka di korban buka kecelakaan namun akibat luka benda tajam.

Selanjutnya dia mengontak Kasatserkrim AKP Yoris Prabowo. Polisi selanjutnya mencari keterangan saksi-saksi, sehingga mendapat kesimpulan korban bukan karena kecelakaan.

“Dari pengembangan yang dilakukan Satreskrim akhrinya diperoleh petunjuk baru. Kalau Jumat sekitar pukul 03.00 korban bersama teman-temannya dini hari itu bermaksud tawuran dengan genk asal Kota Pekalongan,”ujar Kapolres AKBP M Irwan Susanto saat konferensi pers Jumat (19/1).

Sebanyak 14 tersangka yang ditangkap Tim Saterskrim Polres Batang yang dipimpin AKPYorisa Prabowo sebanyak delapan orang sudah dewasa. Sedangkan empat lainnya masih dibawah umur,bahkan satu pelaku penyebetan dengan senjata tajam ke tubuh Arya saat ini kelas 3 SMP semuanya warga Kota Pekalongan.

Kapolres menuturkan aksi pengeroyokan dan penganiyaan itu sendiri diawali konten di instagram yang menamakan diri AMERIKA252GANS dengan THE BOYS STRES06 dari Kota Pekalongan pada Jumat (13/01). Kedua kubu sama-sama ada yang membawa senaa tajam. Mereka terlibat betrok di Jalan Mayjen Sutoyo wilayah Desa Denasri Kulon, Kecamatan Batang.

BACA JUGA :  Lapas Batang Sulap Lahan Asimilasi Menjadi Tempat Nongkrong

“Naas bagi korban yang anggota AMERIKA252GANS , pada saat terjadi tawuran, dia tertinggal dari kelompoknya. Akibatnya, korbanpun menjadi bulan-bulanan dari rombongan lawannya THE BOYS STRES06 yang menyabetkan senjata tajam ke sejumlah bagian tubuh korban,”ujar AKBP M Irwan Susanto yang hari ini menyerahkan jabatan sebagai Kapolres Batang dan menempati jabatan baru Irbid pada Irwasd Polda Jateng.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 Ke 3-e KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Saat ini penyidik Polres Batang masih melakukan pendalaman.
“Termasuk melakukan patroli Cyber guna melacak keberadaan akun lainnya. Kami masih mengembangkan dan mendalami akun-akun,” tandas Kapolres didampingi Kasatrskrim AKP Yorisa Prabowo.

Salah seorang pelaku tawuran, FAD (14) yang merupakan admin akun Instagram THE_BOYS_STRES06, mengaku sengaja membuat akun media sosial tersebut untuk mencari Genk lain guna ‘ditantang’ tawuran.

“Saya membuat sengaja membuat akun untuk tawuran, mencari lawan tawuran. Akun sejenis banyak jumlahnya, baik itu milik pemuda asal Kota Pekalongan maupun Kabupaten Batang. Akun itu untuk menunjukan eksistensi Geng kami.”(P02_red)

error: